Pemerintah Diminta Lanjutkan Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Siti Masitoh mendesak pemerintah untuk tetap memoratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Desakan itu disampaikan Siti sebagai respons atas eksekusi mati TKI asal Madura, Muhammad Zaini Misrin oleh otoritas Arab Saudi.
"Kami meminta kepada Pemerintah Indonesia agar tetap memberlakukan moratorium untuk pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi," Kata Siti kepada SINDOnews, Rabu (21/3/2018).
Siti mengatakan, untuk melindungi para TKI di luar negeri, Indonesia memiliki Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
UU tersebut diketuk DPR pada 2017 lalu. Namun demikian, lanjut Siti, UU tersebut belum bisa digunakan lantaran hingga saat ini pemerintah belum membuat peraturan turunannya.
"Karena itu kami mendorong Pemerintah agar mempercepat membuat aturan turunannya supaya bisa cepat diberlakukan UU ini," imbuh Siti.
Untuk mencegah peristiwa Zaini Misrin lainnya, Siti mengatakan Komisi IX akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah untuk semua persoalan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
DPR ingin memastikan para buruh migran bisa bekerja dengan aman dan mendapatkan perlindungan dari negara.
"Jika mereka terkena kasus, maka tidak segan-segan kami berteriak agar negara hadir mengadvokasi kasus PMI ini," ucap Siti.
Desakan itu disampaikan Siti sebagai respons atas eksekusi mati TKI asal Madura, Muhammad Zaini Misrin oleh otoritas Arab Saudi.
"Kami meminta kepada Pemerintah Indonesia agar tetap memberlakukan moratorium untuk pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi," Kata Siti kepada SINDOnews, Rabu (21/3/2018).
Siti mengatakan, untuk melindungi para TKI di luar negeri, Indonesia memiliki Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
UU tersebut diketuk DPR pada 2017 lalu. Namun demikian, lanjut Siti, UU tersebut belum bisa digunakan lantaran hingga saat ini pemerintah belum membuat peraturan turunannya.
"Karena itu kami mendorong Pemerintah agar mempercepat membuat aturan turunannya supaya bisa cepat diberlakukan UU ini," imbuh Siti.
Untuk mencegah peristiwa Zaini Misrin lainnya, Siti mengatakan Komisi IX akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah untuk semua persoalan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
DPR ingin memastikan para buruh migran bisa bekerja dengan aman dan mendapatkan perlindungan dari negara.
"Jika mereka terkena kasus, maka tidak segan-segan kami berteriak agar negara hadir mengadvokasi kasus PMI ini," ucap Siti.
(dam)