Calon Kepala Daerah Tersandung Korupsi, KPU Diminta Revisi PKPU

Jum'at, 16 Maret 2018 - 16:03 WIB
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Tersandung Korupsi, KPU Diminta Revisi PKPU
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengambil tindakan terhadap banyaknya kasus korupsi yang menjerat sejumlah Calon Kepala Daerah (Cakada) di seluruh Indonesia.

Pasalnya, meski telah berstatus tersangka para cakada tersebut masih bisa bebas berlaga di bursa pilkada sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati.

Executive Director Perludem, Titi Anggraini mengatakan, KPU memiliki kewenangan atribusi untuk menjabarkan sejumlah aturan yang tertuang di UU Nomor 8 Tahun 2015 yang selama ini menjadi penyebab polemik melalui Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan (PKPU 3/2017 jo PKPU 15/2017).

"Dalam pasal 53 tertulis bahwa calon kepala daerah tidak bisa mundur dari bursa pilkada jika sudah ditetapkan sebagai paslon oleh KPU," ujar Titi di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).

"Jika mereka mundur maka parpol juga akan mendapatkan hukuman pidana karena melanggar aturan. Ini yang menjadi sumber sengkarut masalah saat ini," tambahnya.

Titi menjelaskan, pada pasal berikutnya yakni Pasal 54 diatur bahwa para cakada tersebut dapat diganti jika memenuhi dua syarat. Kedua syarat tersebut adalah jika calon meninggal dunia atau calon tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Dalam aturan tersebut tidak dijabarkan, tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen itu seperti apa. Selanjutnya, KPU menjabarkan dalam PKPU 3/2017 jo PKPU 15/2017 dengan menerjemahkan bahwa calon yang meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen dapat dibuktikan surat dokter dari RS pemerintah.

"Jika KPU saja bisa menjabarkan pasal tersebut, maka KPU juga bisa menambahkan bahwa tindak korupsi termasuk tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Korupsi itu tindakan tercela. Korupsi itu kejahatan terorisme terhadap publik, ini optimus crime ya itulah korupsi. Idealnya didiskualifikasi atau dihapus dari pencalonan," tuturnya.

Menurut Titi, pilihan menambahkan penjabaran dalam peraturan menjadi jalan tengah jika memang Perppu yang diminta dari KPK tidak dapat dipenuhi dengan berbagai alasan.

"Kami mendukung sepenuhnya dikeluarkannya Perppu yang diminta oleh KPK, namun jika memang langkah itu tidak memungkinkan dipenuhi ya kami mengusulkan KPU untuk melakukan revisi pada PKPU," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Ini Rancangan Jadwal...
Ini Rancangan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024
Komisioner KPU Hasyim...
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Usul Pilkada Serentak 2026
Hadapi Potensi Sengketa...
Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini
Ini Tahapan Pada Hari...
Ini Tahapan Pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020
Usai Dapat Nomor Urut,...
Usai Dapat Nomor Urut, Paslon Siap Bertarung di Pilkada 2020 secara Damai
Kotak Kosong Menang,...
Kotak Kosong Menang, KPU Usulkan Pilkada Ulang 2025
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved