Soliditas TNI, Polri, dan BIN

Rabu, 14 Maret 2018 - 06:59 WIB
Soliditas TNI, Polri,...
Soliditas TNI, Polri, dan BIN
A A A
Sabartain Simatupang
Akademisi Universitas Pertahanan Indonesia dan Alumnus Magister Manajemen Pertahanan KSKN UI

POLEMIK yang memanas ter­kait isu pembelian sen­jata dan amunisi ilegal oleh institusi non-TNI yang di­sam­paikan secara tidak resmi oleh panglima TNI pada awal Ok­tober 2017 telah me­nim­bul­kan perdebatan tentang friksi hu­bungan kelembagaan di an­ta­ra TNI, Polri, dan Badan In­te­li­jen Negara (BIN). Akhirnya po­le­mik ini mendapat atensi yang se­rius dari Presiden Joko Wi­do­do (Jokowi) untuk kemudian me­merintahkan menk­o­pol­hu­kam untuk menyelesaikannya.

Pada pembukaan Rapat Pim­pinan TNI-Polri pada 23 Ja­nua­ri 2018, Presiden Jokowi kem­bali menekankan agar pi­m­pin­an TNI dan Polri sampai ke ting­kat bawah tetap kompak da­lam pelaksanaan tugasnya. Dua institusi perlu bersinergi un­­tuk mengamankan Pilkada Se­rentak 2018 dan Pemilihan Pre­siden 2019.

Momentum pergantian pang­­lima TNI tentu dapat juga di­­jadikan tantangan tersendiri ba­­gi pejabat baru Marsekal Ha­di Tjah­janto untuk me­lan­jut­kan so­liditas TNI-Polri. Ulas­an be­ri­kut mencoba meng­urai­kan se­ca­ra kritis kondisi per­k­em­bang­an keamanan nasional di m­a­sa ti­ga tahun pemerintahan Jo­k­o­wi-JK. Sejauh mana ke­bi­jak­an re­formasi sektor k­e­aman­an su­dah tercapai dan ba­gai­ma­na se­baik­nya hubungan TNI, Pol­ri, dan BIN dibenahi agar frik­­si ter­se­but tidak terulang kembali.

Reformasi Sektor Keamanan

Reformasi Sektor Kea­man­an (Security Sector Reform) me­ru­pakan salah satu tuntutan yang mengemuka sejak masa awal reformasi pada 1998. Di­ha­dapkan dengan per­ke­m­bang­­an ancaman yang semakin kom­pleks dewasa ini, kehadiran ne­g­ara untuk menindaklanjuti pe­nataan sistem keamanan na­sio­nal semakin mendesak. Pe­nye­lenggaraan keamanan na­sio­nal yang komprehensif se­yo­gia­nya diatur melalui suatu sis­tem keamanan nasional.

Pelaksanaannya dimulai da­ri proses penetapan per­kiraan ­ben­tuk dan jenis ancaman ke­ama­nan yang akan dihadapi. Ba­rulah kemudian ditentukan unsur-unsur penyelenggara ke­aman­an nasional yang di­ke­rah­kan untuk menghadapi dan men­g­atasinya. Setelah itu di­la­ku­kan rencana aksi berupa langkah-langkah yang akan di­tem­puh pemerintah. Tindakan ini dilaksanakan secara terarah, ter­padu, dan bersinergi se­hing­ga jelas komando dan pe­ngen­da­liannya sesuai bentuk dan es­ka­lasi ancamannya.

Pada kenyataannya sampai saat ini pemerintah, parlemen, dan kelompok-kelompok ma­sya­ra­kat madani belum berhasil me­nyatukan persepsi dan ko­mit­mennya mewujudkan pe­na­ta­an sistem keamanan nasional ter­sebut. Padahal, di tengah per­kembangan ancaman yang se­makin intensif muncul dan po­l­anya semakin kompleks (asi­me­trik, proxy, dan hybrid), pe­me­rintah diharapkan segera tang­gap dan tepat mengambil ti­n­dakan dalam mengatasinya.

B­e­lum tertangani ancaman yang satu, lalu muncul ancaman yang lain. Dalam hal ini pe­me­rin­tah di­khawatirkan akan ke­do­doran, lam­ban, dan tidak te­r­pa­du un­tuk segera mengambil tin­dakan yang diperlukan. Ke­nya­taan ini­lah yang tergambar pa­da masa pe­merintahan Jo­ko­wi-JK da­lam menangani setiap fe­n­o­me­na ancaman yang terjadi.

Ancaman dan Penanganannya

Beberapa bentuk an­cam­an yang menonjol se­lama tiga ta­hun lebih ma­sa pemerintahan Jo­ko­wi-JK dapat d­i­pe­ta­kan da­ri mulai skala ke­dae­­rahan sam­pai ting­kat na­sional, dan bah­kan in­­ter­nasional. Bisa di­se­but­­­kan antara lain kon­flik sosial (di be­­berapa dae­­rah dan di Ja­kar­ta), ke­­ba­karan hutan dan la­han di Pu­lau Sumatera dan K­­a­li­man­tan, dan aksi ke­lom­pok te­ror di se­jumlah daerah.

Di samping itu, muncul tin­dak kejahatan narkoba (napza) dan korupsi yang semakin in­ten­­sif melibatkan generasi mu­­da dan elite politik/pe­ja­bat, ill­e­gal logging, mining, dan fi­shing, ka­sus kejahatan anak/ remaja yang semakin sa­dis, ter­jadinya in­siden pe­lang­gar­an batas ZEE In­donesia oleh kapal-kapal ne­la­yan asing (ter­u­ta­ma China), pe­langgaran wi­la­yah udara In­do­n­esia oleh pe­sa­wat asing, me­re­baknya ka­sus vak­sin dan obat pal­su yang me­re­s­ah­kan, dan ka­sus pen­cu­lik­an ser­ta pe­nya­n­de­ra­an ABK WNI oleh kelompok te­­ror Abu Sayyaf.

Ada berbagai kegiatan op­e­ra­si yang dilakukan pemerintah se­cara sektoral dan temporer un­tuk mengatasi semua an­cam­an yang terjadi tersebut. Pada ke­nyataannya setiap instansi dan kementerian terkait be­re­ak­si sesuai tupoksinya, tanpa ada ketegasan komando dan pe­ngendalian strategis (dari Pre­si­den).

Dari pengalaman ini ter­li­hat jelas betapa pemerintah se­be­narnya memerlukan suatu le­gal standing, national institution, dan grand strategy bagi suatu sis­tem keamanan tingkat na­sio­­nal yang menjadi landasan ber­sikap dan bertindak.

Sebagai contoh dalam pe­na­ngan­an aksi terorisme, pe­li­bat­an TNI bersama Polri masih saja meng­undang kontroversi se­hing­ga pengaturan lebih lanjut ter­hadap dua aktor keamanan ini belum juga sinkron dalam pem­bahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme. De­ngan demikian, bisa dipahami bah­wa dalam bertindak pe­me­rin­tah belum optimal untuk me­ngerahkan semua potensi na­­sional secara bersinergi u­n­tuk mengatasi setiap ancaman yang muncul selama ini, ter­ma­suk dalam menghadapi an­cam­an terorisme.

Perlu Pembenahan

Melihat kenyataan ini, pe­me­­rintah dan parlemen sudah saat­­nya memiliki persepsi, aten­­si, dan komitmen yang sa­ma terhadap urgensi perlunya sua­­tu legal standing bagi peng­atur­an sistem keamanan se­ca­ra na­sional berupa UU Ke­aman­an Na­sional.

Peraturan ini dapat di­po­si­si­kan menjadi “induk atau pa­yung hukum” terhadap se­mua per­undang-undangan yang su­­dah mengatur beberapa ins­­t­i­tusi pemerintahan pusat dan dae­rah (terutama TNI dan Pol­ri) serta masyarakat da­lam meng­atasi semua ben­tuk an­cam­an nasional (M AS Hikam, 2016).

Dengan ada peraturan per­un­dangan ini, pemerintah pu­sat dan daerah serta kelompok ma­­syarakat dapat men­ja­lan­kan pe­rannya bersama-sama. De­­mi­kianlah halnya hu­bung­an ke­l­e­mbagaan di antara aktor-ak­tor pelaksana fungsi pe­­r­ta­han­an dan keamanan (kh­ususnya TNI, Polri, dan BIN) perlu di­be­nahi kembali.

Ironisnya, bagaimana peng­­­at­ur­an kerja samanya dan peng­­or­­ganisasian yang di­la­ku­kan agar sinkron, terintegrasi, dan op­timal ternyata sampai se­­ka­rang masih belum tuntas. M­­a­sih banyak celah-celah tum­­pang tindih atau kegiatan-ke­­giat­an yang tidak ter­koor­di­na­si se­lama ini terjadi di antara ti­ga lem­baga ini. Bila tidak di­sin­­kron­kan dengan baik, akan me­­nim­bulkan friksi-friksi hu­bung­­an yang tidak baik dan cen­de­rung ego sektoral.

Aspek pengawasan ter­ha­dap dua institusi Polri dan BIN ju­g­a sampai sekarang belum je­las, sinkron, dan tuntas ba­gai­ma­na pengaturannya. Untuk memp­ertanggungjawabkan pe­laksanaan tugas keamanan masing-masing lembaga se­ca­ra in­ternal perlu dilakukan peng­­awas­an administrasi dan ke­­uang­an oleh suatu ke­men­te­ri­an atau lembaga indepen­den. TNI yang selama ini sudah je­las men­da­pat pengawasan ter­sebut dari Ke­menterian Per­tahanan, tapi ti­dak de­mi­kian halnya dengan Polri.

Karena itu, faktanya sam­­­pai saat ini ter­da­pat ke­­senjangan peng­awas­­­an karena Polri be­­lum men­­dapat peng­­awas­an yang op­ti­mal da­r­i suatu k­e­men­terian (ba­r­u be­ru­pa peng­­awas­an tem­po­­rer da­ri Kom­polnas). Se­­me­n­­ta­ra itu, BIN sec­a­ra ke­lem­­ba­ga­an lang­sung ber­tanggung ja­wab ke­­p­ada presiden tan­pa ada peng­awasan yang je­­las oleh ins­tan­si ter­­ten­­tu. Kondisi ini se­­ca­ra psi­­kologis me­me­­nga­ruhi hu­­bung­a­n koor­di­na­si, in­tegrasi, dan sin­kro­­ni­sa­si yang baik di an­ta­ra TNI, Polri, dan BIN.

Dengan demikian, se­sung­­guh­nya suatu UU Ke­aman­an Na­sional (Kamnas) su­dah sa­ngat urgen bagi ke­per­­luan me­na­ta hubungan ke­lem­bagaan di an­t­ara aktor-ak­tor pelaksana fung­si ke­aman­an dan per­ta­han­an ke depan. Na­n­ti per­ang­kat perundangan ini di­ha­rap­kan dapat me­nyi­ner­gikan se­mua peraturan yang sudah ada se­c­ara terpadu dan terarah. D­a­lam UU ter­se­but di­se­leng­ga­ra­kan sis­kam­nas sebagai suatu stra­tegi raya (grand strategy) di ting­kat na­sional.

Berdasarkan undang-undang inilah be­ri­kut­nya atur­an pelaksanaan kerja sa­ma termasuk dalam hal tek­nis me­nyangkut pengadaan sen­ja­ta api bagi tiga lembaga di atas dapat dibenahi secara sin­kron dan sinergis.

Sebagai panglima TNI yang ba­ru, Marsekal Hadi Tjahjanto men­dapatkan tantangan ter­sen­­diri ke depan untuk ber­sama-sama kepala Polri dan BIN dapat membenahi hu­bung­an kelembagaan ini. Semoga so­li­ditas TNI, Polri, dan BIN s­eb­a­gai­mana yang diharapkan benar-benar bisa terwujud se­ca­ra optimal.
(maf)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Roy Suryo Cs Dianggap...
Roy Suryo Cs Dianggap Takut Kasus Ijazah ke Persidangan, Razman: Saran Saya Ketemu Jokowi Mana Tahu Dimaafkan
Evita DPR Soroti Ruwetnya...
Evita DPR Soroti Ruwetnya Industri Tekstil Nasional
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Agung Laksono: Jadi...
Agung Laksono: Jadi Ketum Kosgoro 1957, La Ode Bisa Dongkrak Suara Golkar
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Hadapi Dominasi China...
Hadapi Dominasi China Dalam Ranah Digital, Indonesia Diimbau Waspadai Risiko Ketergantungan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved