TKA Khusus Dibutuhkan

Sabtu, 10 Maret 2018 - 08:00 WIB
TKA Khusus Dibutuhkan
TKA Khusus Dibutuhkan
A A A
PEMERINTAH sepakat mempermudah izin tenaga kerja asing (TKA) khusus masuk Indonesia. Kebijakan itu dihadirkan guna mengatasi kekurangan tenaga kerja dengan kemampuan (skill) khusus pada beberapa sektor.

Suara sumbang menyambut kebijakan tersebut tak dapat dihindari meski Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan telah menjamin tidak akan menaikkan angka pengangguran yang disoalkan kalangan yang antikebijakan tersebut.

Menanggapi pihak yang tidak sepakat dengan regulasi yang mempermudah izin TKA khusus, mantan menteri perindustrian itu menyatakan tak perlu khawatir, sebab TKA yang diberi izin memang keahliannya dibutuhkan.

Kekhawatiran masyarakat akan keberadaan TKA memang sempat menjadi isu politik yang sangat tajam tahun lalu. Dan, dibuktikan sejumlah TKA asal China masuk secara ilegal ke Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan proses perizinan TKA hanya lewat satu pintu, yakni single submission atau perizinan terintegrasi satu pintu. Melalui aturan tersebut, rekomendasi penggunaan TKA dari kementerian dan lembaga ditiadakan.

Selanjutnya, investor yang mengajukan penggunaan TKA langsung pada single submission yang terhubung dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Mantan gubernur DKI Jakarta itu berharap kebijakan perizinan TKA yang terpusat sudah bisa diimplementasikan akhir bulan ini.

Tidak sedikit masyarakat khawatir dengan kebijakan tersebut bakal berdampak tergerusnya penyerapan tenaga kerja dalam negeri. Namun, pemerintah menjamin kehadiran TKA khusus tidak mengganggu penyerapan tenaga kerja domestik.

TKA khusus itu diperuntukkan posisi yang sulit ditemukan pada tenaga kerja di Indonesia. Jadi, aturan tersebut sebagaimana diklaim Luhut Binsar Panjaitan adalah bagian dari upaya membantu perusahaan yang kesulitan mendapatkan tenaga kerja domestik yang tidak memiliki keahlian yang dibutuhkan.

Kalangan pengusaha merespons positif langkah pemerintah mempermudah izin TKA khusus. Simak saja pernyataan dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani yang menyebut aturan itu bakal menjadikan iklim investasi lebih baik.

Suara senada dilontarkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani yang menilai aturan tersebut akan mendongkrak pertumbuhan investasi. Alasannya, investor asing yang menanamkan modal di Indonesia tidak lagi dipersulit membawa tenaga kerja dari negara asalnya.

Selama ini, sudah menjadi rahasia umum bahwa perizinan tenaga terampil dari luar negeri berbelit-belit. Selain itu, kalau pun mendapat izin, biasanya waktunya sangat terbatas antara enam bulan hingga setahun.

Untuk TKA khusus yang bekerja di Indonesia, mereka wajib memperpanjang izin setiap enam bulan sekali. Keluhan singkatnya izin TKA khusus di Indonesia sudah sering kali disampaikan investor.

Masa izin yang singkat dan keharusan memperpanjang izin setiap enam bulan dinilai sebagai tindakan buang waktu dan uang karena perizinan harus dibayar lagi. Untuk aturan baru nanti, pemerintah berharap keluhan investor dan pengguna TKA khusus tak terdengar lagi.

Aturan itu dirancang sedemikian rupa yang intinya untuk memudahkan semua pihak. Misalnya, TKA khusus dikontrak perusahaan di Indonesia selama tiga tahun maka diberikan visa dan izin kerja selama tiga tahun.

Selanjutnya, pihak perusahaan bertanggung jawab melapor ke Imigrasi apabila kontrak TKA berakhir dan bisa dipulangkan. Namun jangan lupa, pemerintah tetap berkewajiban menyiapkan tenaga dalam negeri dengan kompetensi khusus yang bisa bersaing dengan TKA.

Terlepas dari langkah pemerintah yang sepakat mempermudah izin TKA khusus, persoalan TKA yang masuk Indonesia memang butuh perhatian khusus terutama yang datang secara ilegal atau melanggar aturan.

Jumlah TKA asal China tercatat paling banyak di negeri ini. Di antara pekerja asing dari Negeri Tirai Bambu tersebut, tak bisa dimungkiri terdapat pelanggaran meski tak seheboh yang diributkan di media sosial. Pelanggaran terkait izin menggunakan TKA yang belum keluar dan perbedaan pada jenis jabatan pekerjaan di surat izin dengan pekerjaan yang dilakoni.

Seberapa banyak TKA di Indonesia? Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan jumlah TKA sekitar 0,1% dari jumlah angkatan kerja tahun lalu. Meski jumlahnya kecil, mereka tetap wajib diatur sebaik mungkin untuk kepentingan negeri ini.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0793 seconds (0.1#10.140)