Jokowi Minta Masukan Empat Pakar Hukum Terkait UU MD3

Rabu, 28 Februari 2018 - 20:16 WIB
Jokowi Minta Masukan...
Jokowi Minta Masukan Empat Pakar Hukum Terkait UU MD3
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang empat pakar hukum ke Istana Presiden untuk dimintai pandangan mengenai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan DPR dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Empat pakar hukum itu yakni, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, Maruarar Siahaan, dan Edward Omar Sharif Hiariej. (Baca juga: Jokowi: UU MD3 Sudah di Meja Saya, tapi Belum Saya Tanda Tangan )

Ditemui usai pertemuan, Mahfud MD mengatakan, Presiden telah mendengarkan berbagai pandangan dari pakar hukum terkait revisi UU MD3 dan revisi KUHP.

Pandangan-pandangan dan masukan tersebut, kata dia, selanjutnya bisa menjadi alternatif bagi Presiden dalam menentukan sikap.

"Kita memberi pandangan-pandangan yang bisa menjadi alternatif saja kepada Presiden. Kita tahu persis Presiden harus mengambil keputusan dan beliau punya kewenangan untuk mengambil putusan apapun," kata Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Dalam pertemuan itu, lanjut Mahfud, Presiden bersama empat pakar hukum secara khusus membahas seputar UU MD3 dan revisi KUHP.

Mahfud mengatakan, Pasal 73, 122, dan 245 UU MD3 mendapatkan sorotan khusus dalam pertemuan itu. Sementara terkait revisi KUHP, Pasal zina dan LGBT juga dibahas.

"Kita mengatakan, Presiden punya hak konstitusional, wewenang konstitusional untuk segera mengambil keputusan apa pun. Itu konsekuensi jabatan Presiden. Sehingga kita harus ikuti apa yang ditetapkan presiden," ucap Mahfud.
(dam)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
PDIP Respons Isu Revisi...
PDIP Respons Isu Revisi UU MD3 Muncul Jelang Pelantikan: Tak Ingin DPR Jadi Arena Konflik
KUHP Tak Berlaku bagi...
KUHP Tak Berlaku bagi Kemerdekaan Pers
PDIP Dapat Info Bakal...
PDIP Dapat Info Bakal Terbit Perppu MD3, Pimpinan DPR Belum Dengar
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved