Korupsi Dana Bansos, MA Diminta Segera Putuskan Kasasi Politisi Golkar Zulfadli
A
A
A
JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Presidium Mahasiwa dan Pemuda Pemburu Koruptor berunjuk rasa di depan Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018). Mereka mendesak agar MA segera memutuskan kasasi kasus anggota DPR RI FPG Dapil Kalbar Zulfadli.
“Kami meminta MA segera memutuskan kasasi kasus Zulfadhli dengan semangat Anti korupsi yang digelorakan semua instansi penegak hukum,” ungkap Koordinator aksi Hendra saat berorasi.
Perlu diketahui, Zulfadli terdakwa kasus Bansos dan dana Fakultas Kedokteran Untan Pontianak divonis bersalah dengan kurungan 1 tahun oleh majelis hakim pada pembacaan amar putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Pontianak, Kamis (13/4/2017).
Namun, sampai saat ini, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Bahkan, anggota Komisi VIII DPR ini masih aktif menjalankan aktivitasnya sebagai anggota dewan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Hendra mengatakan, pihaknya mengaku resah dengan sikap MA yang tak kunjung memutuskan kasasi, padahal kata dia, Zulfadli diduga terlibat menikmati dana bansos rakyat Kalimantan Barat. “Kami meminta terdakwa Zulfadli dapat segera di tahan dengan merujuk Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP),” ucapnya.
Selanjutnya pihaknya juga meminta kepada instansi penegak hukum untuk mengoreksi tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman terdakwa Zulfadli hanya 1 Tahun 6 Bulan. “Tangkap dan penjarakan karena sudah ada putusan tetap dari PN Pontianak. Pemberantasan korupsi jangan tebang pilih, sekalipun Zulfadli seorang anggota DPR RI Fraksi Golkar,” tukasnya.
Selain berorasi, demonstran juga membentangkan spanduk bertuliskan “Putuskan kasasi Zulfadli, Selamat datang pendekar keadilan bung Novel Baswedan ! MA dan KPK, harapan keadilan untuk Rakyar tangkap Zulfadli anggota DPR koruptor bansos putuskan kasasi koruptor Zulfadli adalah cerminan MA Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda donor mata untuk Novel Baswedan”.
“Kami meminta MA segera memutuskan kasasi kasus Zulfadhli dengan semangat Anti korupsi yang digelorakan semua instansi penegak hukum,” ungkap Koordinator aksi Hendra saat berorasi.
Perlu diketahui, Zulfadli terdakwa kasus Bansos dan dana Fakultas Kedokteran Untan Pontianak divonis bersalah dengan kurungan 1 tahun oleh majelis hakim pada pembacaan amar putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Pontianak, Kamis (13/4/2017).
Namun, sampai saat ini, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Bahkan, anggota Komisi VIII DPR ini masih aktif menjalankan aktivitasnya sebagai anggota dewan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Hendra mengatakan, pihaknya mengaku resah dengan sikap MA yang tak kunjung memutuskan kasasi, padahal kata dia, Zulfadli diduga terlibat menikmati dana bansos rakyat Kalimantan Barat. “Kami meminta terdakwa Zulfadli dapat segera di tahan dengan merujuk Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP),” ucapnya.
Selanjutnya pihaknya juga meminta kepada instansi penegak hukum untuk mengoreksi tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman terdakwa Zulfadli hanya 1 Tahun 6 Bulan. “Tangkap dan penjarakan karena sudah ada putusan tetap dari PN Pontianak. Pemberantasan korupsi jangan tebang pilih, sekalipun Zulfadli seorang anggota DPR RI Fraksi Golkar,” tukasnya.
Selain berorasi, demonstran juga membentangkan spanduk bertuliskan “Putuskan kasasi Zulfadli, Selamat datang pendekar keadilan bung Novel Baswedan ! MA dan KPK, harapan keadilan untuk Rakyar tangkap Zulfadli anggota DPR koruptor bansos putuskan kasasi koruptor Zulfadli adalah cerminan MA Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda donor mata untuk Novel Baswedan”.
(pur)