Sidang Mediasi PBB dan KPU Berlangsung Tertutup
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang mediasi yang menghadirkan pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang mediasi berlangsung tertutup.
"Jadi belum sampai kepada pemeriksaan alat bukti, saksi ahli dan lain-lain. Tapi para pihak saling menerangkan," ujar Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Sidang mediasi dilakukan sekira pukul 10.30 WIB. Dalam kesempatan itu, Yusril mengaku akan menjelaskan kepada Bawaslu bahwa tidak ada alasan bagi KPU setempat tidak meloloskan PBB di Kabupaten Manokwari Selatan.
Pakar Hukum Tata negara ini menegaskan bahwa di Manokwari Selatan PBB memiliki dua anggota DPRD. Sehingga disebutnya mustahil untuk mencari enam orang pengurus di sana.
"Maka ada-ada aja KPU di sana. Kami sudah minta ketua KPU untuk diverifikasi. Meskipun sebenernya menurut peraturan KPU yang harus datang di kantor PBB," ucapnya.
Seperti diketahui KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilu 2019. KPU menyatakan PBB kurang memenuhi syarat kepengurusan di daerah 75 persen hususnya Manokwari Selatan. Atas keputusan tersebut, KPU digugat ke Bawaslu.
"Jadi belum sampai kepada pemeriksaan alat bukti, saksi ahli dan lain-lain. Tapi para pihak saling menerangkan," ujar Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Sidang mediasi dilakukan sekira pukul 10.30 WIB. Dalam kesempatan itu, Yusril mengaku akan menjelaskan kepada Bawaslu bahwa tidak ada alasan bagi KPU setempat tidak meloloskan PBB di Kabupaten Manokwari Selatan.
Pakar Hukum Tata negara ini menegaskan bahwa di Manokwari Selatan PBB memiliki dua anggota DPRD. Sehingga disebutnya mustahil untuk mencari enam orang pengurus di sana.
"Maka ada-ada aja KPU di sana. Kami sudah minta ketua KPU untuk diverifikasi. Meskipun sebenernya menurut peraturan KPU yang harus datang di kantor PBB," ucapnya.
Seperti diketahui KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilu 2019. KPU menyatakan PBB kurang memenuhi syarat kepengurusan di daerah 75 persen hususnya Manokwari Selatan. Atas keputusan tersebut, KPU digugat ke Bawaslu.
(pur)