MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Jaminan Produk Halal

Rabu, 21 Februari 2018 - 13:05 WIB
MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Jaminan Produk Halal
MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Jaminan Produk Halal
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Arief saat membacakan amar putusan.

Dalam kesimpulannya, majelis hakim menilai gugatan yang diajukan pemohon tidak jelas atau kabur. Sehingga majelis hakim tidak bisa mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan yang diajukan pemohon.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Arief.

Sebelumnya, uji materi UU JPH diajukan oleh advokad Paustinus Siburian. Perkara ini pertama kali disidangkan di MK pada 23 Januari 2017.

Ada sejumlah Pasal yang digugat Paustinus. Di antaranya, diktum menimbang huruf b, berbunyi, "bahwa untuk menjamin setiap pemeluknya agama untuk beribadah dan menjalankan agamanya, negara mewajibkan memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat."

Frase 'syariat Islam' pada Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 3 huruf a, berbunyi, "Penyelenggaraan produk halal bertujuan: memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk."

Pasal 4, berbunyi, "produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib berserta halal."

Dan frase 'selain' dalam pasal 18 ayat (2).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6636 seconds (0.1#10.140)