UU MD3 Dinilai Cara DPR Melindungi Kehormatan Lembaganya

Sabtu, 17 Februari 2018 - 15:49 WIB
UU MD3 Dinilai Cara DPR Melindungi Kehormatan Lembaganya
UU MD3 Dinilai Cara DPR Melindungi Kehormatan Lembaganya
A A A
JAKARTA - Analis Komunikasi Politik (Kompol) dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai DPR tidak ingin dikritik terlalu keras. Penilaian itu disampaikannya menyikapi Pasal 122 huruf k Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Adapun Pasal 122 huruf k itu menyebutkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat melaporkan orang, perseorang, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR ke kepolisian. Hendri Satrio menilai bahwa DPR periode saat ini adalah DPR paling cerdas sepanjang sejarah.

"Kenapa saya katakan cerdas? Karena mereka anggota dewan ini tahu cara melindungi diri dan cara menjaga kehormatan lembaganya. Itu belum pernah terjadi selama ini," ujar Hendri Satrio dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network Bertajuk 'Benarkah DPR Gak Mau Dikritik?' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Maka itu, dia tidak sepakat dengan penilaian Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus yang menilai DPR licik terkait pengesahan Undang-Undang MD3 itu. "Kalau sekarang benar kah DPR enggak mau dikritik, itu jawabannya iya atau tidak. Kalau jawabannya tidak, DPR enggak mau dikritik, saya rasa enggak juga," ungkapnya.

Menurut Hendri, DPR bersedia menerima kritikan. "Kata-katanya bukan enggak mau dikritik, tapi jangan merendahkan kehormatan DPR," tuturnya.

Dia menambahkan, kritik dengan merendahkan merupakan dua hal yang berbeda. "Jadi, benar kah DPR enggak mau dikritik? Saya rasa mereka mau juga dikritik, cuma jangan kencang-kencang, kurang lebih begitu lah," imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6380 seconds (0.1#10.140)