Dampingi Warga, Irman Putra Cs Resmi Gugat Uji Materi UU MD3 ke MK

Kamis, 15 Februari 2018 - 10:22 WIB
Dampingi Warga, Irman...
Dampingi Warga, Irman Putra Cs Resmi Gugat Uji Materi UU MD3 ke MK
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin dan advokat lainnya resmi mengajukan uji materi Undang-undang MD3 (MPR, DPD, DPR dan DPRD) terhadap UUD 1945 Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1).

Uji materi yang diajukan Irman dan sejumlah advokat sendiri sudah diterima di Kepaniteraan MK dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018 pada Rabu 14 Februari 2018. Irman Cs menjadi kuasa hukum dari Para Pemohon Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) Dkk.

Adapun substansi dalam UU MD3 yang pihaknya anggap bertentangan dengan UUD 1945 di antaranya ialah:

1. Tentang Pemanggilan Paksa Terhadap Warga Masyarakat yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat. Oleh karena instrumen pemanggilan paksa merupakan instrument untuk mengontrol perilaku kekuasaan, sehingga tidak relevan kemudian untuk mengontrol perilaku warga masyarakat dengan menjadikan warga masyarakat sebagai korban dari pemanggilan paksa.

2. Tentang hak DPR mengambil langkah hukum terhadap warga negara yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedualatan rakyat, prinsip perwakilan melalui pemilu, sebagaimana diatur konstitusi serta bertentangan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR itu sendiri. Oleh karena fungsi DPR bukanlah untuk melakukan langkah hukum, tetapi fungsinya hanya membentuk sekaligus mengawasi pelaksanaan hukum termasuk anggaran. Jikalau hal tersebut dilakukan, maka akan merendahkan marwah dan kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Karena level DPR bukanlah orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang secara kedudukan berada pada posisi yang lemah, terlebih orang perorangan diantaranya terdapat seorang warga negara yang tua renta dan miskin papa bisa menjadi subjek digugat perdata bahkan pidana oleh lembaga sebesar DPR. Level “tarung” DPR adalah pelaku dan pemegang kekuasaan.

3. Pasal tentang Hak Imunitas Anggota DPR yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip negara hukum, dimana prinsip tersebut menjamin persamaan di muka hukum sebagaimana serta bertentangan dengan prinsip hak imunitas sebagaimana DPR itu sendiri yang dijamin oleh Konstitusi (pasal 20A UUD 1945). Oleh karena Pasal a quo secara a contrario menimbulkan tafsir bahwa hak imunitas anggota DPR hanya berlaku jikalau terjadi tindak pidana yang tidak berhubungan dengan tugas dari anggota DPR, sedangkan hak imunitas tidak berlaku jika berhubungan dengan tugas dari anggota DPR. Padahal seharusnya hak imunitas itu diberikan terkait dengan hubungannya dengan tugas dari anggota DPR. Selain itu dalam Pasal a quo juga dapat ditafsirkan semua tindak pidana dapat dimaknai menjadi hak imunitas yang absolut, sehingga seluruh tindak pidana tidak bisa menjangkau anggota DPR.

Irman menjelaskan, bahwa dari kesemua pasal yang dilakukan pengujian oleh Para Pemohon, jelas merugikan hak Konstitusional Para Pemohon Warga Negara untuk diperlakukan sama di dalam hukum, hak untuk mendapatkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak pemajuan diri untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, hak untuk mendapatkan kebebasan berpendapat,hak untuk berkomunikasi, dan kemerdekaan pikiran, yang dengan demikian telah bertentangan dengan UUD 1945.

"Oleh karenanya kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dan dapat segera memutus permohonan sesegera mungkin atau setidak-tidaknya Mahkamah dapat memberikan putusan provisi (menerima permohonan provisi) mengingat adanya kebutuhan yang mendesak karena terhadap pemberlakuan norma a quo, Para Pemohon dan seluruh warga negara sudah dapat langsung dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
MK Bakal Gelar Sidang...
MK Bakal Gelar Sidang Pembacaan Putusan 11 Uji Materiil UU
Uji Formil dan Materiil...
Uji Formil dan Materiil UU COVID-19, Pemohon Persoalkan Rapat Digelar Secara Virtual
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
MK Tolak Uji Materi...
MK Tolak Uji Materi UU Partisipasi Publik
MK Tolak Uji Materiil...
MK Tolak Uji Materiil UU MA, Masa Jabatan Hakim Agung Tak Dibatasi 10 Tahun
Dewan Pers Apresiasi...
Dewan Pers Apresiasi MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Berita Terkini
Sutiyoso Desak Hercules...
Sutiyoso Desak Hercules Minta Maaf ke Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo
22 menit yang lalu
Ketua DPR Desak Pemerintah...
Ketua DPR Desak Pemerintah Hadir: Jangan Biarkan Korban PHK Berjuang Sendiri
33 menit yang lalu
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
1 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
1 jam yang lalu
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Hari Ini Mulai Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
1 jam yang lalu
Kapolri Ulang Tahun...
Kapolri Ulang Tahun ke-56, Kinerja Jenderal Polsi Listyo Sigit Prabowo Dinilai Baik
2 jam yang lalu
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved