Tolak Revisi UU MD3, Nasdem dan PPP Walk Out dari Paripurna

Senin, 12 Februari 2018 - 18:19 WIB
Tolak Revisi UU MD3, Nasdem dan PPP Walk Out dari Paripurna
Tolak Revisi UU MD3, Nasdem dan PPP Walk Out dari Paripurna
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR sore ini diwarnai aksi walk out anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebab, mereka tak ingin bertanggung jawab atas pengesahan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dalam rapat paripurna DPR sore ini.

Aksi walk out itu dilakukan setelah perwakilan mereka menyampaikan sikapnya terkait penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD dalam revisi UU MD3 itu. Dalam interupsinya, dua fraksi itu meminta pengesahan revisi UU MD3 ditunda.

Fraksi Partai Nasdem menilai revisi UU MD3 masih perlu dibahas secara mendalam sebelum disahkan dalam rapat paripurna. “Terkait dengan revisi Undang-Undang MD3 dengan hormat kami minta pemerintah dan fraksi-fraksi DPR untuk menunda pengesahannya,” ujar Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate dalam interupsinya.

Selain itu, substansi dalam draf revisi UU MD3 terlalu bermuatan pragmatisme. “Terlalu banyak hanya untuk kepentingan kelompok untuk mengisi jabatan portopolio parlemen,” kata Plate.

Hal senada dikatakan Ketua Fraksi PPP DPR Reni Marlinawati. "Kami tidak bertanggung jawab terhadap apapun yang menjadi keputusan. Kami menyatakan walk out," ujar Reni Marlinawati dalam kesempatan sama.

Kendati dua fraksi melakukan aksi walk out, penambahan 1 kursi pimpinan DPR, 3 kursi pimpinan MPR dan 1 kursi pimpinan DPD dalam revisi UU MD3 tetap disahkan rapat paripurna DPR. "Apakah revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat paripurna.

Para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu pun menjawab setuju secara bersamaan. Kemudian, Fadli Zon mengetukkan palu tanda disahkannya revisi UU MD3.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6278 seconds (0.1#10.140)