Pasal Penghinaan Presiden Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Jum'at, 09 Februari 2018 - 17:04 WIB
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Timbulkan Ketidakpastian Hukum
A A A
JAKARTA - Wacana pemerintah dan DPR menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai akan melampaui dua hal.

Pertama, pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan pembatalan pasal penghinaan presiden oleh MK itu dilakukan pada tataran norma bukan redaksi.

"Bagaimanapun norma itu tak mungkin dihidupkan kembali. Kecuali hanya redaksi yang diubah. Tentu (pasal penghinaan presiden) sangat bertentangan dengan demokrasi," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada SINDOnews, Jumat (9/2/2018).

Kedua, menghidupkan pasal penghinaan presiden akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Mantan aktivis 98 ini berpandangan, pasal yang bersifat mengekang demokrasi ini rawan digugat ke MK.

"Kalau putusan MK final dan mengikat, kemudian dimasukkan kembali ke dalam revisi undang-undang, nanti diuji lagi, dibatalkan lagi, maka tidak akan ada finalnya," kata Ray.

"Makanya saat normanya dibatalkan oleh MK sejatinya pemerintah dan DPR tidak boleh memasukkan pasal itu oleh karena alasan apapun ke dalam undang-undang," sambung Ray.
(kri)
Berita Terkait
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Heboh Polemik Pasal...
Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Jokowi Legawa Dikritik,...
Jokowi Legawa Dikritik, Sudjiwo Tedjo Lebih Salut bila Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved