Pasal Penghinaan Presiden Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Jum'at, 09 Februari 2018 - 17:04 WIB
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Timbulkan Ketidakpastian Hukum
A A A
JAKARTA - Wacana pemerintah dan DPR menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai akan melampaui dua hal.

Pertama, pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan pembatalan pasal penghinaan presiden oleh MK itu dilakukan pada tataran norma bukan redaksi.

"Bagaimanapun norma itu tak mungkin dihidupkan kembali. Kecuali hanya redaksi yang diubah. Tentu (pasal penghinaan presiden) sangat bertentangan dengan demokrasi," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada SINDOnews, Jumat (9/2/2018).

Kedua, menghidupkan pasal penghinaan presiden akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Mantan aktivis 98 ini berpandangan, pasal yang bersifat mengekang demokrasi ini rawan digugat ke MK.

"Kalau putusan MK final dan mengikat, kemudian dimasukkan kembali ke dalam revisi undang-undang, nanti diuji lagi, dibatalkan lagi, maka tidak akan ada finalnya," kata Ray.

"Makanya saat normanya dibatalkan oleh MK sejatinya pemerintah dan DPR tidak boleh memasukkan pasal itu oleh karena alasan apapun ke dalam undang-undang," sambung Ray.
(kri)
Berita Terkait
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Heboh Polemik Pasal...
Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Jokowi Legawa Dikritik,...
Jokowi Legawa Dikritik, Sudjiwo Tedjo Lebih Salut bila Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved