Soal Putusan MK, KPK Sebut DPR Tak Bisa Campuri Proses Hukum

Jum'at, 09 Februari 2018 - 09:02 WIB
Soal Putusan MK, KPK...
Soal Putusan MK, KPK Sebut DPR Tak Bisa Campuri Proses Hukum
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak pengajuan pemohon uji materi Pasal 79 Ayat 3 tentang MD3 terkait panitia khusus (pansus) hak angket bentukan DPR terhadap KPK. Dengan demikian, pansus angket bentukan DPR sendiri dianggap sah menurut MK.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh MK tersebut. Namun demikian kata Febri, DPR tetap tidak bisa mencampuri proses hukum yang sedang ditangani KPK.

"Ada satu hal yang sama-sama kita dengar‎ terkait pertimbangan hakim, bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak masuk pada proses yudisial yang dilakukan oleh KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).

Menurut Febri, proses yudisial terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK haruslah independen dan bebas dari kepentingan apapun. Sebab, proses yudisial (hukum) KPK sendiri telah diawasi oleh lembaga peradilan.

"Pengawasan sudah dilakukan oleh lembaga peradilan mulai dari praperadilan, pengawasan horizontal dan berlapis di pengadilan Tipikor, banding dan kasasi. Poin penting perlu ditekankan dari pertimbangan MK," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Hakim MK telah memutuskan bahwa KPK termasuk dalam lembaga eksekutif yang berhak dilakukan angket oleh DPR. Namun, keputusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh empat hakim MK.

Keempat hakim tersebut yakni, Maria Faria Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Suhartoyo. Keempatnya berpandangan bahwa KPK merupakan lembaga yanag independen dan tidak termasuk ke dalam lembaga eksekutif.
(maf)
Berita Terkait
Budi Santoso: Revisi...
Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR
Soal Pansus Hak Angket...
Soal Pansus Hak Angket Haji, Jokowi: Itu Hak DPR
Respons Menag Yaqut...
Respons Menag Yaqut soal DPR Bentuk Pansus Angket Pengawasan Haji
Tolak Pansus Hak Angket...
Tolak Pansus Hak Angket Minyak Goreng, PKB Pilih Bentuk Panja
Usut Transaksi Janggal...
Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Hinca Dorong Bentuk Pansus Hak Angket
DPR Resmi Sahkan Pansus...
DPR Resmi Sahkan Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk Selidiki Penyalahgunaan Kuota Jemaah
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved