DPR Nilai Kartu Kuning Ala Zaadit Taqwa Tak Bisa Dipidana

Rabu, 07 Februari 2018 - 17:10 WIB
DPR Nilai Kartu Kuning Ala Zaadit Taqwa Tak Bisa Dipidana
DPR Nilai Kartu Kuning Ala Zaadit Taqwa Tak Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan presiden dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, jika pasal itu disahkan, kritik seperti Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Zaadit Taqwa yang memberikan kartu kuning kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dijerat.

"Misalnya kalau mahasiswa kemarin itu mengritik kebijakan di Asmat. Itu tidak bisa diambil sikap. Itu masalah kritik," ujar Anggota Panitia Kerja Revisi KUHP Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Sebab, kata dia, mengkritik dan menghina adalah dua hal berbeda. "Jadi misalnya orang itu mengkritik, itu tidak berlaku. Kalau menghina saja, ya," kata Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem ini.

Dia memberikan salah satu contoh yang bisa dijerat dengan pasal itu, yakni mengatakan bahwa ibu presiden tidak jelas. "Berbeda sekali dengan kritik. Kalau menghina itu sesuatu yang tidak ada dasarnya dan tidak ada penjelas apapun. Hanya rasa kebencian saja. Tetapi kalau kritik itu ada penjelasannya," imbuh anggota Komisi III DPR ini.

Taufiq pun mengklaim bahwa pasal penghinaan presiden di draf Revisi KUHP berbeda dengan Pasal 134 dan 136 yang telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 6 Desember 2006 silam. "Sangat beda. Dulu itu kan pasal penghinaan di dalam iklim negara kediktatoran. Kalau ini kita bahas dalam iklim demokrasi. Karena itu, ini ada batasan. Jadi enggak bisa disamakan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6449 seconds (0.1#10.140)