DPR Nilai Kartu Kuning Ala Zaadit Taqwa Tak Bisa Dipidana

Rabu, 07 Februari 2018 - 17:10 WIB
DPR Nilai Kartu Kuning...
DPR Nilai Kartu Kuning Ala Zaadit Taqwa Tak Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan presiden dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, jika pasal itu disahkan, kritik seperti Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Zaadit Taqwa yang memberikan kartu kuning kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dijerat.

"Misalnya kalau mahasiswa kemarin itu mengritik kebijakan di Asmat. Itu tidak bisa diambil sikap. Itu masalah kritik," ujar Anggota Panitia Kerja Revisi KUHP Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Sebab, kata dia, mengkritik dan menghina adalah dua hal berbeda. "Jadi misalnya orang itu mengkritik, itu tidak berlaku. Kalau menghina saja, ya," kata Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem ini.

Dia memberikan salah satu contoh yang bisa dijerat dengan pasal itu, yakni mengatakan bahwa ibu presiden tidak jelas. "Berbeda sekali dengan kritik. Kalau menghina itu sesuatu yang tidak ada dasarnya dan tidak ada penjelas apapun. Hanya rasa kebencian saja. Tetapi kalau kritik itu ada penjelasannya," imbuh anggota Komisi III DPR ini.

Taufiq pun mengklaim bahwa pasal penghinaan presiden di draf Revisi KUHP berbeda dengan Pasal 134 dan 136 yang telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 6 Desember 2006 silam. "Sangat beda. Dulu itu kan pasal penghinaan di dalam iklim negara kediktatoran. Kalau ini kita bahas dalam iklim demokrasi. Karena itu, ini ada batasan. Jadi enggak bisa disamakan," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang
Heboh Polemik Pasal...
Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Jokowi Legawa Dikritik,...
Jokowi Legawa Dikritik, Sudjiwo Tedjo Lebih Salut bila Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved