RUU Penyiaran Jangan Rugikan LPS

Selasa, 06 Februari 2018 - 13:00 WIB
RUU Penyiaran Jangan Rugikan LPS
RUU Penyiaran Jangan Rugikan LPS
A A A
JAKARTA - Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih menjadi perdebatan di DPR, terutama terkait pola pengelolaan lembaga penyiaran yakni single mux atau multimux. Terkait persoalan ini, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) meminta agar RUU Penyiaran tidak merugikan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Hal ini disampaikan ATVSI saat bertemu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/2/2018). Dalam pertemuan itu, ATVSI menyampaikan sikapnya terkait pembahasan RUU Penyiaran tersebut.

"Kita juga memaparkan kondisi dari industri penyiaran saat ini, khususnya industri televisi," ungkap Sekjen ATVSI Neil Tobing di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Menurut Neil, industri pertelevisian saat ini tengah berada di persimpangan jalan menuju digitalisasi seperti yang sudah dilakukan beberapa negara tetangga. ATVSI juga menyampaikan kompetisi industri pertelevisian yang sangat ketat di Indonesia. Di hadapan ketua DPR, ATVSI menjelaskan soal sikapnya terkait pola-pola pengelolaan lembaga penyiaran ini yang memilih multi mux dibandingkan single mux.

Melalui multi mux, ATVSI yakin akan ada model bisnis lembaga penyiaran yang adil dan menguntungkan banyak pihak. Sementara bila melalui single mux, ATVSI menganggap pola ini sangat tak adil karena pihak swasta tak dilibatkan dalam pengelolaan infrastruktur penyiaran.

"Jadi, kalau DPR bilang berdasarkan Pasal 33 itu semua kekayaan dan semua infrastruktur dan sebagainya dikuasai negara, semuanya bukan hanya negara sebenarnya. Negara itu kan terdiri dari empat unsur pemerintah, wilayah, kedaulatan, dan rakyat. Jadi, kita LPS ini rakyat ceritanya, pengusaha itu kan rak yat. Jadi diberi kesempatan juga untuk mengelola penyelenggara multy plaxing," tandasnya.

Neil juga mempertanyakan kepada ketua DPR soal sikap DPR yang sempat akan mewacanakan RUU Penyiaran langsung diparipurnakan tanpa melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). Menurut Neil, bila benar ada rencana itu, jelas melanggar tata tertib perundang-undangan di DPR.

"Masa kita melahirkan suatu undang-undang yang cacat hukum secara proses. Makanya kita sampaikan juga konsen kita, tolong diperhatikan lagi. Tolong dilihat lagi masukan-masukan dari swasta, termasuk mengenai bisnis model sebelum itu diparipurnakan," paparnya.

Setelah menyampaikan sikap dan permasalahannya, menurut Neil, ATVSI mengapresiasi sikap yang ditunjukkan Bambang Soesatyo sebagai ketua DPR. Menurut dia, Bambang Soesatyo akan membuka kembali peluang untuk menemukan formula yang adil untuk semua pihak.

"Pak Ketua sangat bijaksana membuka peluang bagi seluruh pihak, bagi seluruh stakeholder untuk melakukan diskusi lanjutan. Mencari formula yang benar-benar win-win berkeadilan bagi semua pihak. Apalagi kepada TV-TV yang merupakan bagian dari perusahaan publik," ujarnya. Selain Neil, turut hadir dalam pertemuan itu juga Ketua Umum ATVSI Ishadi SK serta pengurus lain yakni Wakil Ketua ATVSI Imam Soedjarwo dan Sjafril Nasution.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo menegaskan, prinsip demokrasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran harus ditegakkan. Tidak ada bentuk monopoli dari pihak swasta maupun pemerintah merupakan suatu prinsip dasar yang harus dibangun dalam RUU Penyiaran. "Undang-Undang Penyiaran ini yang pertama tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, kedua tidak boleh melahirkan suatu bentuk diskriminasi baru, ketiga tidak boleh ada bentuk monopoli baru, dan terakhir harus memberikan asas kepatuhan hukum dan asas terhadap rasa keadilan bagi seluruh pihak," tandasnya.

Menanggapi keputusan single mux yang diusulkan Komisi I DPR, Firman berpendapat usulan tersebut akan menimbulkan perdebatan sebab bukan tidak mungkin akan terjadi pembentukan monopoli yang dilakukan lembaga pemerintah. "Jika single mux diberlakukan, ini juga akan membawa dampak berat investasi dan menambah beban APBN kita," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4121 seconds (0.1#10.140)