Baleg Minta Paripurna DPR soal Revisi UU Penyiaran Ditunda

Kamis, 01 Februari 2018 - 15:22 WIB
Baleg Minta Paripurna...
Baleg Minta Paripurna DPR soal Revisi UU Penyiaran Ditunda
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta agar rapat paripurna terkait pengambilan keputusan atas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ditunda. Sebab, Baleg belum menggelar rapat pleno membahas revisi UU Penyiaran itu.

Baleg meminta agar pihaknya membahasnya terlebih dahulu sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR. "Kami minta agar ini bisa ditunda dan tetap dibahas melalui mekanisme di Baleg," ujar Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Adapun salah satu tujuan rapat pleno Baleg itu untuk memutuskan konsep penguasaan frekuensi dalam revisi UU Penyiaran. "Soal nanti keputusannya apakah akan single mux atau hybrid ini undang-undang bisa menjawab, memberikan sebuah kepastian hukum pada semua pihak," katanya.

Selain itu, Baleg berupaya agar hasil revisi UU Penyiaran itu tidak menimbulkan diskriminasi. Karena, lanjut dia, sebuah UU dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

"Jangan sampai undang-undang dibuat menggeser monopoli di tempat lain dialihkan ke lembaga lain," papar politikus Partai Golkar ini.
Selain itu, kata dia, UU itu harus bisa menjamin eksistensi pelaku usaha. "Dimana dunia usaha pilar ekonomi nasional dan jangan sampai timbulkan dampak pengangguran dan sebagainya. Ini yang kita pikirkan," ungkapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)