Bawaslu Ungkap 12 Provinsi Masuk Kategori Rawan Konten Negatif

Rabu, 31 Januari 2018 - 14:05 WIB
Bawaslu Ungkap 12 Provinsi Masuk Kategori Rawan Konten Negatif
Bawaslu Ungkap 12 Provinsi Masuk Kategori Rawan Konten Negatif
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan nota kesepakatan atau deklarasi bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melawan hoax dan ujaran kebencian atau konten negatif dalam Pilkada Serentak 2018.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, pihaknya bersama KPU dan pemerintah akan mengawasi penggunaan internet yang digunakan untuk media kampanye menyebar hoax dan ujaran kebencian.

"Atas dasar itu hari ini adalah momentum bagi Bawaslu, KPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatikan, serta Platfrom internet memulai aksi menangkal berita palsu atau hoax," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Abhan berharap, melalui pengawasan konten-konten tersebut, para peserta pilkada dan pemilu bisa merasa terlindungi. Dari indeks kerawanan pemilu yang akan disampaikan pada akhir November nanti, pihaknya menilai sebanyak 17 provinsi yang menggelar pilkada, sebanyak 12 provinsi masuk kategori tingkat tinggi rawan penggunaan internet.

Menurutnya, di tingkat kabupaten/kota bahkan potensi penggunaan konten SARA hampir marak terjadi di semua daerah. Sebanyak kurang lebih 38 daerah masuk kategori tinggi tingkat penggunaan sosial media untuk isu-isu pilkada di tingkat kabupaten/kota.

"Sementara sebagian besar masuk kategori sedang sebanyak 63 daerah dengan kategori sedang, dan tinggi ini termasuk ke kelompok potensial rawan terjadi ketegangan di sosial media terkait dengan isu-isu pilkada," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9244 seconds (0.1#10.140)