Pemerintah-DPR Diminta Tidak Lepas Tanggung jawab

Rabu, 21 Oktober 2020 - 11:46 WIB
loading...
Pemerintah-DPR Diminta...
Bawaslu mengumumkan hingga 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, pelanggaran protokol kesehatan meningkat hingga dua kali lipat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengumumkan hingga 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) meningkat hingga dua kali lipat.

Peningkatan itu terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas.

Temuan Bawaslu menunjukkan, pelanggaran prokes pada 10 hari kedua kampanye, 6-15 Oktober sebanyak 375 kasus. Angka tersebut bertambah 138 dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yaitu pada 26-5 Oktober lalu dengan jumlah pelanggaran prokes 237 kasus.

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan, tidak ada yang aneh dari temuan Bawaslu tersebut. Hal ini juga mengkonfirmasi apa yang menjadi ketakutan dan kekhawatiran banyak orang sejak awal bahwa memaksakan pilkada di tengah pandemi pasti banyak pelanggaran yang terjadi, terutama pelanggaran protokol kesehatan dan juga pelanggaran-pelanggaran lainnya.

"Ya karena pilkada kali ini dipaksakan di tengah pandemi. Pandemi itu meniscayakan kepada satu ketaatan protokol kesehatan, sementara pilkada itu membutuhkan kerumunan. Jadi ini dua hal yang sebenarnya berbeda, saling bertabrakan tapi coba dipaksakan untuk berjalan seiring sejalan," ujar Adi Prayitno kepada SINDOnews, Senin 19 Oktober 2020.( )

Karena itu, menurut Adi, tidak mengherankan pelanggaran protokol kesehatan banyak terjadi. "Sejak awal sudah diwanti-wanti, itu yang saya sebut di awal bahwa memaksakan pilkada di tengah pandemi pasti banyak pelangaran terjaidi, baik secara langsung atau tidak langsung, sengaja ataupun tidak disengaja. Pilkada itu butuh kerumunan atau mobilisasi massa, pandemi itu membutuhkan kita harus mengurung diri," paparnya.

Adi mengatakan, pemerintah dan DPR serta penyelenggara pemilu harus tegas, jangan hanya semangat hntuk menyelenggarakan pilkada, tapi membiarkan semua proses pelanggaran protokol kesehatan ini terjadi begitu saja.

"Jangan hanya DPR, Pemerintah dan penyelenggara negara ini semangat untuk membahas penyelenggaraan negara saja pada 9 Desember, tapi tidak dibarengi dengan semangat untuk menindak mereka yang melangar," tuturnya.

Sebab, setelah pilkada ditetapkan dan banyak pasangan calon melakukan pelanggaran, mrnurut Adi, Pemerintah dan DPR seperti tidak mau bertanggung jawab. "Bawaslu merasa tidak bertanggung jawab karena protokol kesehatan itu domainnya pemerintah, atau bisa menjadi domainnya polisi, jadi siapa yang akan menindak? Jangan sampai ada lepas tangan, saling lempar tanggung jawab," katanya.

Sebab, kata Adi, dulu ketika menetapkan pilkada serentak, Pemerintah dan DPR menyatakan semangatnya atas nama bangsa dan negara dengan saling berpegangan tangan. "Giliran ada pelanggaran saling tuding, tidak atas nama bangsa, tidak atas nama negara, lalu pemrrintah dan DPR bagaimana perannya yang paling getol dan semangat untuk pilkada itu harus lanjut," tuturnya.

Persoalannya, kata Adi, bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan, siapa yang berhak menindak? "Kata Bawaslu itu bukan domain mereka, ataukah pemerintah bahwa penanggulangan ini terpusat di negara. Kalau lepas tanggungjawab, korbannya nyawa. Jangan hanya semangat membahas pilkada atas nama bangsa dan negara. Mestinya atas nama bangsa dan negara juga pelanggar protokol kesehatan itu harus ditindak. Itu saja, tak ada pilihan lain, tak ada negosiasi," katanya.( ).

Adi mengatakan, sejak awal dirinya keras menyuarakan agar bagi pelanggar protokol kesehatan agar didiskualifikasi. "Ya karena begini akibatnya, pasti akan terjadi pelanggaran-pelanggaran yang sengaja dilanggar sebenarnya. Begitu letak rumitnya pilkada di tengah pandemi," tuturnya.

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)