Mirwan Sebut Proyek E-KTP Tak Pernah Dibahas di Banggar DPR
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto.
Kali ini giliran mantan Wakil Ketua Bangga DPR Mirwan Amir digali keteranganya dalam persidangan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018), Amir menegaskan proyek e-KTP tidak pernah dibahas di Banggar DPR. Amir mengaku tidak mengetahui jalannya proyek e-KTP.
"Dalam UU MD3 kita tidak boleh membahas. Banggar hanya membahas postur APBN. E-KTP dibahas di Komisi II," kata politikus Partai Demokrat itu.
Mirwan membantah tudingan yang menyebut dirinya pernah bertemu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin untuk merencanakan proyek e-KTP.
Saat ditanya hakim apakah pernah bertemu Nazaruddin dan ikut terlibat mengatur tender e-KTP, Mirwan membantah.
"Tidak pernah," ujar Mirwan.
Kali ini giliran mantan Wakil Ketua Bangga DPR Mirwan Amir digali keteranganya dalam persidangan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018), Amir menegaskan proyek e-KTP tidak pernah dibahas di Banggar DPR. Amir mengaku tidak mengetahui jalannya proyek e-KTP.
"Dalam UU MD3 kita tidak boleh membahas. Banggar hanya membahas postur APBN. E-KTP dibahas di Komisi II," kata politikus Partai Demokrat itu.
Mirwan membantah tudingan yang menyebut dirinya pernah bertemu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin untuk merencanakan proyek e-KTP.
Saat ditanya hakim apakah pernah bertemu Nazaruddin dan ikut terlibat mengatur tender e-KTP, Mirwan membantah.
"Tidak pernah," ujar Mirwan.
(dam)