Anggota Panja Revisi KUHP: Mayoritas Fraksi Setuju Pemidanaan LGBT

Minggu, 21 Januari 2018 - 20:14 WIB
Anggota Panja Revisi...
Anggota Panja Revisi KUHP: Mayoritas Fraksi Setuju Pemidanaan LGBT
A A A
JAKARTA - Tim Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) DPR menyatakan mayoritas fraksi di DPR setuju jika perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) masuk dalam perbuatan pidana.

Anggota Panja Revisi KUHP Arsul Sani menyatakan pembahasan terakhir panja, sebanyak delapan fraksi yang setuju jiika perilaku LGBT masuk dalam perilaku pidana.

Dia juga membantah pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang mengatakan hanya lima fraksi yang setujui pemidanaan LGBT.

"Justru delapan fraksi yang hadir dalam pembahasan soal LGBT sepakat dan setuju bahwa perilaku tersebut merupakan perbuatan pidana," ucap Arsul saat dihubungi, Minggu (21/1/2018).

Menurut dia, fraksi-fraksi di DPR pada Senin 15 Januari 2018 hingga Kamis 18 Januari 2018 membahas LGBT dan nikah sejenis dalam Tim Panja Revisi KUHP di Komisi III DPR.

Dalam pembahasan tersebut, hanya delapan dari 10 fraksi di dPR yang hadir, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem dan Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demokrat, Gerindra.

"Dalam pembahasan, PAN dan Hanura tidak hadir. Alhasil sikap politik kedua parpol tersebut belum diketahui. Supaya jelas (fraksi-red) mana yang hanya kerja di media dan yang kerja konkret dalam hal merumuskan UU LGBT menjadi perbuatan cabul dan dapat dipidana," tambah politikus PPP ini.

Dia mengatakan, awalnya dalam konsep RKUHP bersama pemerintah, perbuatan cabul dalam LGBT hanya terhadap kelompok usia 18 tahun ke bawah atau anak-anak.

Namun, dua fraksi yakni PPP dan PKS meminta agar defenisi LGBT sebagai perbuatan cabul diperluas cakupannya.

Akhirnya, kata dia, Rancangan KUHP Buku II ditambah dengan satu ayat baru yang menegaskan prilaku LGBT dianggap cabul dalam kelompok usia 18 tahun ke atas atau dewasa.

"Hukumannya sama, yakni sembilan tahun penjara. Hukuman pidana tersebut bisa diterapkan terhadap pelaku LGBT yang melakukan kegiatan cabulnya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan dilakukan ditempat umum, atau juga dipublikasikan," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved