Suap dan TPPU Bupati Kukar, Rita Widyasari Punya Harta Rp436 M
A
A
A
JAKARTA - Tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur nonaktif Rita Widyasari mengakui memiliki Rp436 miliar. Rita Widyasari menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/1/2017).
Tiba sekitar 10.05 WIB, Rita terlihat selesai dan menuruni tangga Lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.28 WIB. Dia mengakui dalam pemeriksaan ini penyidik menyampaikan tentang sangkaan TPPU yang sebelumnya sudah diumumkan KPK. Jumlah Rp436 miliar yang disebut masuk objek nilai TPPU, bagi Rita karena KPK menghitung usaha tambang yang dimilikinya.
"Tadi beliau penyidik menyampaikan bilang bahwa 436 (Rp436 miliar) itu adalah angka aset saya, yang mana di dalam salah satunya itu tambang saya. Saya kan punya tambang batu bara di Kutai. Saya punya tambang, ibu saya punya tambang, kakak saya punya tambang, jadi nilai itulah yang dinilai," ujar Rita di depan lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini membantah keras bahwa seluruh angka Rp436 miliar merupakan uang hasil tindak pidana korupsi dan masuk dalam objek TPPU. KPK, tutur dia, hanya menghitung dari nilai aset saja.
"Enggak. Maksudnya dari aset saya, kan TPPU itu nilai aset. Oke ya," bebernya.
Pada saat bersamaan, perempuan kelahiran Tenggarong, 07 November 1973 ini menceritakan tentang tas-tas yang dimilikinya. Terutama sehubungan dengan 40 tas yang disita dan diklaim KPK sebagai tas branded atau bermerek dan masuk dalam kualifikasi TPPU.
Rita menuturkan, sebagai perempuan maka membeli dan mengoleksi tas adalah hal yang biasa. Termasuk yang memiliki merek Louis Vuitton, Hermes, dan Gucci. Keberadaan tas-tas tersebut untuk menunjang aktivitasnya. Tapi, Rita tidak mau bersuara asal uang pembelian tas-tas termasuk 40 tas yang disita KPK.
"Tas saya ini perempuan, ya biasa. Saya suka beli tas. Ya namanya juga cewek untuk action. Tas saya juga tidak semuanya asli, ada juga yang palsu. Di mana-mana juga banyak yang palsu," kata Rita.
Tiba sekitar 10.05 WIB, Rita terlihat selesai dan menuruni tangga Lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.28 WIB. Dia mengakui dalam pemeriksaan ini penyidik menyampaikan tentang sangkaan TPPU yang sebelumnya sudah diumumkan KPK. Jumlah Rp436 miliar yang disebut masuk objek nilai TPPU, bagi Rita karena KPK menghitung usaha tambang yang dimilikinya.
"Tadi beliau penyidik menyampaikan bilang bahwa 436 (Rp436 miliar) itu adalah angka aset saya, yang mana di dalam salah satunya itu tambang saya. Saya kan punya tambang batu bara di Kutai. Saya punya tambang, ibu saya punya tambang, kakak saya punya tambang, jadi nilai itulah yang dinilai," ujar Rita di depan lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini membantah keras bahwa seluruh angka Rp436 miliar merupakan uang hasil tindak pidana korupsi dan masuk dalam objek TPPU. KPK, tutur dia, hanya menghitung dari nilai aset saja.
"Enggak. Maksudnya dari aset saya, kan TPPU itu nilai aset. Oke ya," bebernya.
Pada saat bersamaan, perempuan kelahiran Tenggarong, 07 November 1973 ini menceritakan tentang tas-tas yang dimilikinya. Terutama sehubungan dengan 40 tas yang disita dan diklaim KPK sebagai tas branded atau bermerek dan masuk dalam kualifikasi TPPU.
Rita menuturkan, sebagai perempuan maka membeli dan mengoleksi tas adalah hal yang biasa. Termasuk yang memiliki merek Louis Vuitton, Hermes, dan Gucci. Keberadaan tas-tas tersebut untuk menunjang aktivitasnya. Tapi, Rita tidak mau bersuara asal uang pembelian tas-tas termasuk 40 tas yang disita KPK.
"Tas saya ini perempuan, ya biasa. Saya suka beli tas. Ya namanya juga cewek untuk action. Tas saya juga tidak semuanya asli, ada juga yang palsu. Di mana-mana juga banyak yang palsu," kata Rita.
(kri)