Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Perdana Bupati Cantik Kukar

Jum'at, 19 Januari 2018 - 13:07 WIB
Kasus Pencucian Uang,...
Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Perdana Bupati Cantik Kukar
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RIW), sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ini merupakan pemeriksaan perdana Rita dalam kasus TPPU. "RIW diperiksa sebagai tersangka TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/1/2018).

(Baca juga: Bupati Kukar Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Rp436 Miliar)

Sebelumnya, Rita telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Rita juga telah menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) KPK.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidik, KPK menetapkan Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka TPPU.

(Baca juga: KPK Terus Perkuat Bukti Suap Bupati Cantik Kukar Rita Widyasari)

Rita diduga menerima suap Rp436 miliar terkait proyek perizinan dan pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Uang tersebut selanjutnya disamarkan dengan dibelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

Atas perkara ini, penyidik telah menyita tiga mobil milik Rita, dua apartemen di Samarinda, 40 tas bermerek, jam tangan, dan perhiasan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7727 seconds (0.1#10.140)