KPU Dimungkinkan Buat 2 Jalur Verifikasi Faktual 12 Parpol

Rabu, 17 Januari 2018 - 21:03 WIB
KPU Dimungkinkan Buat 2 Jalur Verifikasi Faktual 12 Parpol
KPU Dimungkinkan Buat 2 Jalur Verifikasi Faktual 12 Parpol
A A A
JAKARTA - Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meminta penyelenggara pemilu tidak risau dengan waktu verifikasi faktual 12 partai politik (parpol) meski penetapan peserta pemilu akan berlangsung 17 Februari mendatang.

Batasan waktu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara yang diatur dalam Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 menurut dia dapat ditafsirkan hanya untuk proses verifikasi parpol baru, sementara partai lama KPU dapat membuat aturan lain.

“Kami berpandangan KPU bisa membuat jadwal sendiri jadi tidak mengikat dirinya kepada pasal yang membatasi waktu,” ujar Hadar usai memberikan pendapatnya di Gedung KPU Jakarta Rabu (17/1/2018).

Dia berpandangan, dengan tafsiran seperti ini, maka penyelenggara dapat membuat dua jalur tahapan verifikasi faktual, untuk parpol baru yang sudah berjalan dan untuk parpol lama yang baru berjalan. “Sehingga itu sebetulnya tidak ada pelanggaran hukum atau UU yang terjadi,” ucapnya.

Dengan pengaturan semacam ini, lanjut Hadar, maka dimungkinkan juga penetapan parpol tidak dilakukan secara serentak. Namun, KPU dapat membuatnya secara bersamaan pada saat pengambilan nomor urut untuk kemudian dimulainya proses kampanye.

“Jadi pasal-pasal tersebut tetap bisa dipatuhi sepanjang itu untuk partai yang sedang berlangsung dan ditetapkan. Jadi untuk parpol lain yang diperintahkan MK itu dapat dibuat batasan tersendiri dan itu merupakan otoritas KPU sebagai penyelenggara,” tambah dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1073 seconds (0.1#10.140)