Sikap DPR dan Pemerintah Hapus Verifikasi Faktual Dinilai Keliru
Selasa, 16 Januari 2018 - 21:54 WIB
Sikap DPR dan Pemerintah Hapus Verifikasi Faktual Dinilai Keliru
A
A
A
JAKARTA - Sikap DPR dan pemerintah yang menyepakati menghapus ketentuan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu dinilai keliru. Maka itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak boleh tunduk pada pandangan pembentuk undang-undang itu.
"Kalau KPU ikut DPR dan Pemerintah dengan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap 12 Parpol peserta Pemilu 2014, maka itu artinya KPU telah melakukan pembangkangan hukum terhadap Putusan MK," ujar Pengamat Politik Said Salahudin kepada SINDOnews, Selasa (16/1/2018).
(Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Istilah Verifikasi Faktual Parpol )
Implikasinya, kata dia, apabila Pemilu 2019 diikuti oleh 12 Parpol peserta pada 2014 yang tidak diverifikasi faktual terlebih dahulu sebagaimana Putusan MK, maka Pemilu 2019 harus dinyatakan cacat hukum, baik proses termasuk segala hasilnya.
"Bagaimana mungkin verifikasi faktual dikatakan berlaku untuk Pemilu berikutnya, sedangkan Pasal 47 UU MK menentukan Putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang," papar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini.
Artinya, lanjut dia, terhitung sejak tanggal 11 Januari lalu KPU sudah terikat oleh putusan tersebut. "Dan oleh karenanya wajib melaksanakan verifikasi faktual terhadap 12 Parpol peserta Pemilu 2014," ujarnya.
"Kalau KPU ikut DPR dan Pemerintah dengan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap 12 Parpol peserta Pemilu 2014, maka itu artinya KPU telah melakukan pembangkangan hukum terhadap Putusan MK," ujar Pengamat Politik Said Salahudin kepada SINDOnews, Selasa (16/1/2018).
(Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Istilah Verifikasi Faktual Parpol )
Implikasinya, kata dia, apabila Pemilu 2019 diikuti oleh 12 Parpol peserta pada 2014 yang tidak diverifikasi faktual terlebih dahulu sebagaimana Putusan MK, maka Pemilu 2019 harus dinyatakan cacat hukum, baik proses termasuk segala hasilnya.
"Bagaimana mungkin verifikasi faktual dikatakan berlaku untuk Pemilu berikutnya, sedangkan Pasal 47 UU MK menentukan Putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang," papar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini.
Artinya, lanjut dia, terhitung sejak tanggal 11 Januari lalu KPU sudah terikat oleh putusan tersebut. "Dan oleh karenanya wajib melaksanakan verifikasi faktual terhadap 12 Parpol peserta Pemilu 2014," ujarnya.
(pur)