Langgar Kode Etik, Ketua MK Dijatuhi Hukuman Teguran Lisan
A
A
A
JAKARTA - Dewan Etik Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan Ketua MK Arif Hidayat melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi.
Kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Arif berdasarkan atas laporan yang disampaikan Koalisi Selamatkan MK.
"Intinya pelapor melaporkan pada Dewan Etik antara lain bahwa hakim terlapor diduga berikan janji pada pihak lain terhadap kepentingan undang-undang yang sedang diurus," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Atas laporan itu, kata Fajar, Dewan Etik melakukan pemeriksaan secara singkat yang telah dituntaskan pada 11 Januari 2018.
Hasil pemeriksaan Dewan menyatakan Arief diputus melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim.
"Menjatuhi sanksi teguran lisan," kata Fajar.
Menurut dia, meski Dewan Etik menjatuhkan sanksi etik, namun Arif dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi politik kepada anggota Komisi III berkenaan dengan masa perpanjangan jabatan sebagai ketua MK.
Arif dianggap melanggar kode etik karena menghadiri pertemuan bersama Komisi III tanpa undangan resmi dan hanya melalui sambungan telepon.
"Dalam hal ini inilah yang dipandanga sebagai pelanggaran etik ringan," ucapnya.
Kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Arif berdasarkan atas laporan yang disampaikan Koalisi Selamatkan MK.
"Intinya pelapor melaporkan pada Dewan Etik antara lain bahwa hakim terlapor diduga berikan janji pada pihak lain terhadap kepentingan undang-undang yang sedang diurus," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Atas laporan itu, kata Fajar, Dewan Etik melakukan pemeriksaan secara singkat yang telah dituntaskan pada 11 Januari 2018.
Hasil pemeriksaan Dewan menyatakan Arief diputus melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim.
"Menjatuhi sanksi teguran lisan," kata Fajar.
Menurut dia, meski Dewan Etik menjatuhkan sanksi etik, namun Arif dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi politik kepada anggota Komisi III berkenaan dengan masa perpanjangan jabatan sebagai ketua MK.
Arif dianggap melanggar kode etik karena menghadiri pertemuan bersama Komisi III tanpa undangan resmi dan hanya melalui sambungan telepon.
"Dalam hal ini inilah yang dipandanga sebagai pelanggaran etik ringan," ucapnya.
(dam)