Fredrich Yunadi Merasa Bumihanguskan, Ini Jawaban KPK
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan e-KTP Fredrich Yunadi (FY) yang merasa dibumihanguskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direspons Juru bicara lembaga antirasuah itu, Febri Diansyah.
Febri mengajak semua pihak tidak memandang miring semua pengacara. "Sehubungan dengan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," ujar Febri dihubungi wartawan, Sabtu (13/1/2018).
Dia menjelaskan, tidak semua pengacara melakukan tindakan menyimpang, seperti halnya Fredrich Yunadi. Dia meyakini masih banyak pengacara yang menjalani profesi dengan etika yang baik dan sesuai, serta tidak berupaya menghalang-halangi penegak hukum dalam bekerja.
"Kita perlu ingat, profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia," bebernya. Dia menambahkan, para pengacara maupun dokter harus paham atas posisinya dan menjaga nama baik profesi itu.
"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 Undang-undang Tipikor," pungkasnya.
Diketahui, Fredrich Yunadi telah ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sejak kemarin malam. Fredrich dijemput paksa saat berada di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan.
Penjemputan paksa dan penangkapan itu dilakukan karena Fredrich mangkir dalam pemeriksaan, kemarin.
Febri mengajak semua pihak tidak memandang miring semua pengacara. "Sehubungan dengan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," ujar Febri dihubungi wartawan, Sabtu (13/1/2018).
Dia menjelaskan, tidak semua pengacara melakukan tindakan menyimpang, seperti halnya Fredrich Yunadi. Dia meyakini masih banyak pengacara yang menjalani profesi dengan etika yang baik dan sesuai, serta tidak berupaya menghalang-halangi penegak hukum dalam bekerja.
"Kita perlu ingat, profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia," bebernya. Dia menambahkan, para pengacara maupun dokter harus paham atas posisinya dan menjaga nama baik profesi itu.
"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 Undang-undang Tipikor," pungkasnya.
Diketahui, Fredrich Yunadi telah ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sejak kemarin malam. Fredrich dijemput paksa saat berada di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan.
Penjemputan paksa dan penangkapan itu dilakukan karena Fredrich mangkir dalam pemeriksaan, kemarin.
(pur)