Ahli Nilai Gugatan Gunawan Jusuf terhadap Polri Tabrak Aturan

Jum'at, 12 Januari 2018 - 17:33 WIB
Ahli Nilai Gugatan Gunawan...
Ahli Nilai Gugatan Gunawan Jusuf terhadap Polri Tabrak Aturan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Termohon) dengan agenda pemeriksaan ahli, Jumat (12/1/2018).

Ahli hukum pidana Universitas Parahiyangan (Unpar), Djisman Samosir menilai gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dan Fauzi Thoha terhadap Bareskrim jelas melanggar atau bertabrakan dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ya kalau menurut saya tidak berdasarkan hukum, tidak boleh bicara rasa keadilan. Karena rasa keadilan itu kan sangat subjektif dan universal, adil buat anda ya tidak adil buat saya. Tapi hukum itu (hukum positif-red) berlaku universal, di mana pun itu berlaku," kata Djisman di PN Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan yang menjadi persoalan utama adalah gugatan ini diajukan pemohon terhadap terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) oleh Bareskrim.

Padahal, kata dia, yang mengajukan praperadilan yakni Gunawan dan Fauzi masih sebagai terlapor statusnya. "Pelapor atau terlapor itu tidak boleh (gugat praperadilan-red), karena tidak diatur dalam KUHAP. Jadi, kalau masih Sprindik diajukan praperadilan itu bertentangan dengan KUHAP," ujarnya.

Menurut dia, dalam Pasal 79 KUHAP menyebutkan yang boleh mengajukan praperadilan adalah tersangka, keluarga atau kuasanya.

Oleh karena itu, kata dia, tidak ‎ada dalam KUHAP disebutkan terlapor untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Syarat praperadilan sudah jelas saya bilang di situ, salah tahan, salah tangkap, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan ganti rugi. Itu syaratnya untuk bisa mengajukan praperadilan," jelas dia.

Sementara Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Kombes Veris ‎Septiansyah menjelaskan Sprindik merupakan suatu hal yang bisa dijadikan pertanggungjawaban dari penyidik untuk melakukan mekanisme penyidikan atau mencari alat bukti, membuat terang suatu tindak pidana atau nantinya mencari pelaku peristiwa pidana.

"Jadi belum ada dalam sprindik itu dikatakan oleh ahli, belum ada satu nilai kerugian yang diderita oleh orang yang dijadikan sebagai terlapor itu. Karena ini masih dalam proses pencarian sehingga beliau mengatakan itu tidak tepat Sprindik dijadikan sebagai objek praperadilan," tandasnya.

Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎.

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Padahal, Polri menerbitkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.

Adapun kasus ini terkait sengketa lahan di Lampung. Namun Polri belum menjelaskan kasus itu secara rinci. Alasannya, kasus tersebut masuk dalam materi penyidikan, bukan materi praperadilan.

Sidang praperadilan masih bergulir di PN Jakarta Selatan. Berdasarkan agenda, hakim tunggal Effendi Mukhtar akan menjatuhkan putusan perkara ini pekan depan.

Sementara itu, pihak pengacara atau kuasa hukum pemohon belum berkenan memberikan keterangan atau tak mau diwawancarai soal gugatannya.‎
(dam)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Profil Jenderal Bintang...
Profil Jenderal Bintang 3 Polri, Salah Satunya The Next Kapolri?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved