PSI Yakin KPU-Bawaslu Akan Bekerja Profesional Sikapi Putusan MK
Jum'at, 12 Januari 2018 - 14:13 WIB
PSI Yakin KPU-Bawaslu Akan Bekerja Profesional Sikapi Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 ayat (3) tentang Verifikasi Faktual yang diterapkan kepada semua partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni menilai, putusan itu menempatkan MK menjadi lembaga yang layak bagi masyarakat mencari keadilan dan penegakan konstitusi.
"Sebagai warga negara yang baik, termasuk PSI, semua pihak wajib menerima keputusan itu dengan lapang dada karena keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Antoni kepada SINDOnews, Jumat (12/1/2018).
Selanjutnya, kata Antoni, semua pihak tanpa terkecuali menyerahkan putusan tersebut kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu untuk memulai verifikasi baik kepada parpol lama maupun yang baru. Ia meyakini KPU dan Bawaslu akan bekerja secara profesional.
Diakui Antoni, bahwa putusan itu memang akan menambah beban kerja KPU dan Bawaslu. Sebab, di saat bersamaan mereka harus dituntut kerja maksimal dalam menyiapkan tahapan pilkada serentak yang tengah berlangsung.
"Tapi melihat pengalaman selama ini mereka pekerja keras, profesional mengabdi kepada negara dengan memperkuat institusi demokrasi kepartaian," pungkasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni menilai, putusan itu menempatkan MK menjadi lembaga yang layak bagi masyarakat mencari keadilan dan penegakan konstitusi.
"Sebagai warga negara yang baik, termasuk PSI, semua pihak wajib menerima keputusan itu dengan lapang dada karena keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Antoni kepada SINDOnews, Jumat (12/1/2018).
Selanjutnya, kata Antoni, semua pihak tanpa terkecuali menyerahkan putusan tersebut kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu untuk memulai verifikasi baik kepada parpol lama maupun yang baru. Ia meyakini KPU dan Bawaslu akan bekerja secara profesional.
Diakui Antoni, bahwa putusan itu memang akan menambah beban kerja KPU dan Bawaslu. Sebab, di saat bersamaan mereka harus dituntut kerja maksimal dalam menyiapkan tahapan pilkada serentak yang tengah berlangsung.
"Tapi melihat pengalaman selama ini mereka pekerja keras, profesional mengabdi kepada negara dengan memperkuat institusi demokrasi kepartaian," pungkasnya.
(kri)