Lembaga Survei dan KPU Wajib Diaudit jika PSI Lolos ke Senayan

Minggu, 03 Maret 2024 - 20:08 WIB
loading...
Lembaga Survei dan KPU Wajib Diaudit jika PSI Lolos ke Senayan
Analis Sosial Politik Karyono Wibowo menilai lembaga survei dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib diaudit jika perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menembus empat persen atau lolos ke parlemen Senayan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Analis Sosial Politik Karyono Wibowo menilai lembaga survei dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib diaudit jika perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menembus empat persen atau lolos ke parlemen Senayan. Sebab, jika itu terjadi berarti patut diduga ada yang tidak beres dari perbedaan data tersebut.

Karyono berpendapat, jika PSI lolos ambang batas parlemen 4 persen maka bisa menimbulkan gonjang ganjing karena menyangkut soal kredibilitas lembaga. “Jika nanti benar terjadi suara PSI mencapai ambang batas 4 persen maka bisa menimbulkan kekacauan dan rakyat tidak percaya kepada lembaga survei dan KPU,” ujar Karyono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/3/2024).

Karyono mengingatkan, sejauh ini hasil perhitungan cepat atau quick count selalu presisi karena selisih antara hasil penghitingan KPU dengan quick count sangat tipis, yaitu selisihnya 0,1 sampai 1 persen asalkan dilakukan sesuai kaedah survei yang benar.





Menurutnya, jika merujuk data quick count dari sejumlah lembaga survei, PSI diprediksi tidak lolos parlemen karena perolehan suaranya berada di kisaran antara 2,6 persen sampai 2,8 persen. Sedangkan margin of error 1 persen dengan sampel 3.000 tempat pemungutan suara (TPS).

"Perolehan suara PSI versi quick count paling tinggi 2,8, katakanlah naik 1 persen itu baru 3,8 persen jadi tidak sampai 4 persen,” kata Karyono yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) ini.

Karyono mengungkapkan, terjadinya lonjakan suara PSI memang belum menembus angka 4 persen. Sejauh ini baru 3,13 persen berdasarkan data Sirekap KPU per Minggu (3/3/2024) pukul 11.00 WIB, suara PSI menyentuh 2.403.086 alias 3,13 persen dari 65,80 persen suara yang masuk ke KPU.

"Tetapi, jika melihat pola loncatnya tidak lazim karena data masuk ke data real count KPU sudah mencapai 65,80 persen,” ungkapnya.

Karyono menuturkan, jika data sudah masuk 65 persen ke atas, pola volatilitasnya tidak sedrastis suara PSI. Oleh karena itu, wajar apabila banyak pihak yang mempertanyakan lonjakan suara PSI meskipun bisa dijelaskan bahwa hal itu terjadi karena ada kumulatif masuknya suara dari TPS yang menjadi basis pendukung PSI ke dalam tabulasi Sirekap.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1605 seconds (0.1#10.140)