Lembaga Survei dan KPU Wajib Diaudit jika PSI Lolos ke Senayan
Minggu, 03 Maret 2024 - 20:08 WIB
loading...
Analis Sosial Politik Karyono Wibowo menilai lembaga survei dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib diaudit jika perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menembus empat persen atau lolos ke parlemen Senayan. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Analis Sosial Politik Karyono Wibowo menilai lembaga survei dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib diaudit jika perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menembus empat persen atau lolos ke parlemen Senayan. Sebab, jika itu terjadi berarti patut diduga ada yang tidak beres dari perbedaan data tersebut.
Karyono berpendapat, jika PSI lolos ambang batas parlemen 4 persen maka bisa menimbulkan gonjang ganjing karena menyangkut soal kredibilitas lembaga. “Jika nanti benar terjadi suara PSI mencapai ambang batas 4 persen maka bisa menimbulkan kekacauan dan rakyat tidak percaya kepada lembaga survei dan KPU,” ujar Karyono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/3/2024).
Karyono mengingatkan, sejauh ini hasil perhitungan cepat atau quick count selalu presisi karena selisih antara hasil penghitingan KPU dengan quick count sangat tipis, yaitu selisihnya 0,1 sampai 1 persen asalkan dilakukan sesuai kaedah survei yang benar.
Baca juga: Chico Hakim: Rekayasa Penggelembungan Suara PSI Harus Ditolak
Karyono berpendapat, jika PSI lolos ambang batas parlemen 4 persen maka bisa menimbulkan gonjang ganjing karena menyangkut soal kredibilitas lembaga. “Jika nanti benar terjadi suara PSI mencapai ambang batas 4 persen maka bisa menimbulkan kekacauan dan rakyat tidak percaya kepada lembaga survei dan KPU,” ujar Karyono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/3/2024).
Karyono mengingatkan, sejauh ini hasil perhitungan cepat atau quick count selalu presisi karena selisih antara hasil penghitingan KPU dengan quick count sangat tipis, yaitu selisihnya 0,1 sampai 1 persen asalkan dilakukan sesuai kaedah survei yang benar.
Baca juga: Chico Hakim: Rekayasa Penggelembungan Suara PSI Harus Ditolak
Lihat Juga :