Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Berpotensi Ditolak

Kamis, 11 Januari 2018 - 20:46 WIB
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Berpotensi Ditolak
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda menilai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bisa saja digugat melalui praperadilan.

Namun, jika Sprindik sudah sesuai aturan maka bisa saja ditolak oleh hakim yang mengadili perkara praperadilan tersebut. "Digugat boleh saja, tapi kemungkinan ditolak‎," kata Huda saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurut dia, memang bisa saja Sprindik yang dikeluarkan Polri itu digugat praperadilan jika tidak sah. Misalnya Polri tidak punya wewenang menyidik kasus tertentu.‎

Huda mengatakan meskipun seseorang yang diterbitkan Sprindik oleh penyidik Bareskrim Polri itu masih sebagai terlapor atau saksi statusnya, tetap saja bisa diajukan gugatan praperadilan. Hanya saja, permohonan gugatan tersebut bisa ditolak oleh hakim praperadilan.

"Ya‎ digugat boleh saja, kemungkinan ditolak (hakim-red)," jelas dia.

Sementara ahli hukum pidana, Faisal Santiago menjelaskan praperadilan adalah suatu proses peradilan yang memeriksa apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pemeriksaan, penetapan tersangka dan seterusnya belum berbicara materi atau substansi suatu perkara.

"Tinggal bagaimana keyakinan hakim dalam memutuskannya," kata Faisal.

Menurut dia, penyidik Polri berhak mengeluarkan Sprindik dan juga memiliki wewenang untuk menghentikan perkara tersebut (SP3) berbeda dengan Sprindik yang diterbitkan oleh KPK.

"SP3 kalau tidak terbukti, maka polisi wajib mengeluarkan SP3. Sedangkan, praperadilan apabila masyarakat merasa hak asasinya sebagai masyakarat mendapat perlindungan apabila merasa tidak melakukan satu perbuatan pidana. Maka dengan jalan praperadilan," tandasnya.

Untuk diketahui, dua orang bernama Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon. (Baca juga: Polri Sebut Gugatan Gunawan Jusuf Tak Tepat )

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Penyidikan itu terkait kasus sengketa lahan di Lampung. Namun Polri tidak menjelaskan kasus itu secaa rinci tapi karena termasuk materi penyidikan, bukan materi praperadilan.

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.

Sedangkan, proses sidang praperadilan masih berlangsung diagendakan pekan depan putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar.

Sementara, pihak pengacara atau kuasa hukum pemohon tidak berkenan memberikan keterangan atau tak mau diwawancarai soal gugatannya.‎
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)