Perkuat Sistem Presidensial, PT Tetap Berlaku di Pemilu 2019

Kamis, 11 Januari 2018 - 16:07 WIB
Perkuat Sistem Presidensial, PT Tetap Berlaku di Pemilu 2019
Perkuat Sistem Presidensial, PT Tetap Berlaku di Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus ambang batas pengajuan calon presiden wakil presiden (presidential threshold/PT) tetap berlaku di Pemilu 2019. MK menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman) selaku pemohon perkara Nomor 53/PUU-XV/2017.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta (11/1/2018).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menganggap pemberlakuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidaklah bertentangan dengan konstitusi. Menurut, MK pemberlakuan ambang batas perolehan suara adalah kebijakan pembentuk UU (open legal policy) dan sama sekali tidak terkait dengan keberadaan norma UU yang mengatur tentang pemisahan penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 5 UU Nomor 42 Tahun 2008,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman.

MK berpandangan, aturan presidential threshold memang muncul bukan diturunkan dari logika disatukan atau dipisahkannya proses pemilihan, melainkan untuk memperkuat sistem presidensial dalam arti mewujudkan praktik pemerintahan yang makin mendekati ciri atau syarat ideal sistem presidensial. “Sehingga tercegahnya praktik yang justru menunjukkan ciri sistem parlementer,” ucap Anwar.

Lebih lanjut pertimbangan tetap memberlakukan presidential threshold di Pemilu 2019, adalah argumentasi sosio politik konstitusional dimana lembaga kepresidenan sebagai lembaga yang mencerminkan legitimasi sosio politik, representasi masyarakat Indonesia yang berbhineka.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6512 seconds (0.1#10.140)