Perkuat Sistem Presidensial, PT Tetap Berlaku di Pemilu 2019

Kamis, 11 Januari 2018 - 16:07 WIB
Perkuat Sistem Presidensial,...
Perkuat Sistem Presidensial, PT Tetap Berlaku di Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus ambang batas pengajuan calon presiden wakil presiden (presidential threshold/PT) tetap berlaku di Pemilu 2019. MK menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman) selaku pemohon perkara Nomor 53/PUU-XV/2017.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta (11/1/2018).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menganggap pemberlakuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidaklah bertentangan dengan konstitusi. Menurut, MK pemberlakuan ambang batas perolehan suara adalah kebijakan pembentuk UU (open legal policy) dan sama sekali tidak terkait dengan keberadaan norma UU yang mengatur tentang pemisahan penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 5 UU Nomor 42 Tahun 2008,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman.

MK berpandangan, aturan presidential threshold memang muncul bukan diturunkan dari logika disatukan atau dipisahkannya proses pemilihan, melainkan untuk memperkuat sistem presidensial dalam arti mewujudkan praktik pemerintahan yang makin mendekati ciri atau syarat ideal sistem presidensial. “Sehingga tercegahnya praktik yang justru menunjukkan ciri sistem parlementer,” ucap Anwar.

Lebih lanjut pertimbangan tetap memberlakukan presidential threshold di Pemilu 2019, adalah argumentasi sosio politik konstitusional dimana lembaga kepresidenan sebagai lembaga yang mencerminkan legitimasi sosio politik, representasi masyarakat Indonesia yang berbhineka.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Ditekan Israel, UNIFIL...
Ditekan Israel, UNIFIL Sumpah 10.000 Pasukan PBB Tetap di Lebanon
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved