MK: Verifikasi Bertujuan untuk Suksesnya Penyederhanaan Parpol

Kamis, 11 Januari 2018 - 11:46 WIB
MK: Verifikasi Bertujuan...
MK: Verifikasi Bertujuan untuk Suksesnya Penyederhanaan Parpol
A A A
JAKARTA - Latar belakang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 173 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Verifikasi Partai Politik adalah untuk suksesnya tujuan penyederhanaan partai politik (parpol) di Indonesia. MK beranggapan, dihilangkannya proses verifikasi faktual bagi parpol lama justru membuat jumlah parpol semakin bertambah.

“Kalau tidak ada verifikasi maka jumlah partai akan terus bertambah,” ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Dampak lanjutan dari aturan verifikasi faktual yang tidak diberlakukan adalah jumlah fraksi di DPR pun bisa semakin banyak. Saat ini jumlah fraksi di parlemen sebanyak 10 parpol.

Jumlah ini akan semakin banyak apabila parpol tidak dilakukan verifikasi. “Dan ide besar menyederhanakan partai dengan mengetatkan syarat tidak terwujud,” tambah Manahan.

Meski demikian, MK meluruskan, semangat penyederhaan parpol bukan berarti pembatasan terhadap warga negara yang ingin membentuk parpol baru. “MK bukan menolak hak warga negara berpolitik dengan membentuk partai, sepanjang memenuhi persyaratan,” kata Manahan.

Sebagaimana diketahui sejumlah parpol, yakni Perindo, Idaman, PSI dan PIKA mengajukan gugatan ke MK terkait pemberlakuan Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 membedakan perlakuan kepada parpol untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019. Pemberlakuan berbeda tersebut yakni verifikasi faktual hanya diwajibkan kepada semua parpol baru, sementara bagi parpol yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya hanya mengikuti proses penelitian administrasi.
(kri)
Berita Terkait
KPU: 31 Partai Politik...
KPU: 31 Partai Politik Miliki Akses Sipol
KPU Buka Pendaftaran...
KPU Buka Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Selama 135 Hari
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: 28 Partai Politik...
KPU: 28 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Libatkan Seluruh Jajaran,...
Libatkan Seluruh Jajaran, KPU Verifikasi Data Ganda Parpol Pemilu 2024
Bertambah, Kini 26 Partai...
Bertambah, Kini 26 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Berita Terkini
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
OTT Lalu Ahmad Zaini...
OTT Lalu Ahmad Zaini Terkait Proyek di Lombok Barat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved