MK: Verifikasi Bertujuan untuk Suksesnya Penyederhanaan Parpol

Kamis, 11 Januari 2018 - 11:46 WIB
MK: Verifikasi Bertujuan...
MK: Verifikasi Bertujuan untuk Suksesnya Penyederhanaan Parpol
A A A
JAKARTA - Latar belakang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 173 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Verifikasi Partai Politik adalah untuk suksesnya tujuan penyederhanaan partai politik (parpol) di Indonesia. MK beranggapan, dihilangkannya proses verifikasi faktual bagi parpol lama justru membuat jumlah parpol semakin bertambah.

“Kalau tidak ada verifikasi maka jumlah partai akan terus bertambah,” ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Dampak lanjutan dari aturan verifikasi faktual yang tidak diberlakukan adalah jumlah fraksi di DPR pun bisa semakin banyak. Saat ini jumlah fraksi di parlemen sebanyak 10 parpol.

Jumlah ini akan semakin banyak apabila parpol tidak dilakukan verifikasi. “Dan ide besar menyederhanakan partai dengan mengetatkan syarat tidak terwujud,” tambah Manahan.

Meski demikian, MK meluruskan, semangat penyederhaan parpol bukan berarti pembatasan terhadap warga negara yang ingin membentuk parpol baru. “MK bukan menolak hak warga negara berpolitik dengan membentuk partai, sepanjang memenuhi persyaratan,” kata Manahan.

Sebagaimana diketahui sejumlah parpol, yakni Perindo, Idaman, PSI dan PIKA mengajukan gugatan ke MK terkait pemberlakuan Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 membedakan perlakuan kepada parpol untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019. Pemberlakuan berbeda tersebut yakni verifikasi faktual hanya diwajibkan kepada semua parpol baru, sementara bagi parpol yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya hanya mengikuti proses penelitian administrasi.
(kri)
Berita Terkait
KPU: 31 Partai Politik...
KPU: 31 Partai Politik Miliki Akses Sipol
KPU Buka Pendaftaran...
KPU Buka Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Selama 135 Hari
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: 28 Partai Politik...
KPU: 28 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Libatkan Seluruh Jajaran,...
Libatkan Seluruh Jajaran, KPU Verifikasi Data Ganda Parpol Pemilu 2024
Bertambah, Kini 26 Partai...
Bertambah, Kini 26 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Berita Terkini
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan...
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai
1 jam yang lalu
Tarif Resiprokal AS:...
Tarif Resiprokal AS: Tantangan bagi Ekonomi Terbuka Indonesia
3 jam yang lalu
Megawati Nonton Drama...
Megawati Nonton Drama Teater Sejarah Soekarno dan Imam Al Bukhari di Gedung Kesenian Jakarta
4 jam yang lalu
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
4 jam yang lalu
UGM Tegaskan Jokowi...
UGM Tegaskan Jokowi Kuliah di Fakultas Kehutanan, Lulus 1985
5 jam yang lalu
Ekstradisi Buronan Paulus...
Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan
7 jam yang lalu
Infografis
Militer China Kepung...
Militer China Kepung Taiwan untuk Simulasi Invasi Besar-besaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved