MK: Verifikasi Bertujuan untuk Suksesnya Penyederhanaan Parpol
A
A
A
JAKARTA - Latar belakang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 173 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Verifikasi Partai Politik adalah untuk suksesnya tujuan penyederhanaan partai politik (parpol) di Indonesia. MK beranggapan, dihilangkannya proses verifikasi faktual bagi parpol lama justru membuat jumlah parpol semakin bertambah.
“Kalau tidak ada verifikasi maka jumlah partai akan terus bertambah,” ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Dampak lanjutan dari aturan verifikasi faktual yang tidak diberlakukan adalah jumlah fraksi di DPR pun bisa semakin banyak. Saat ini jumlah fraksi di parlemen sebanyak 10 parpol.
Jumlah ini akan semakin banyak apabila parpol tidak dilakukan verifikasi. “Dan ide besar menyederhanakan partai dengan mengetatkan syarat tidak terwujud,” tambah Manahan.
Meski demikian, MK meluruskan, semangat penyederhaan parpol bukan berarti pembatasan terhadap warga negara yang ingin membentuk parpol baru. “MK bukan menolak hak warga negara berpolitik dengan membentuk partai, sepanjang memenuhi persyaratan,” kata Manahan.
Sebagaimana diketahui sejumlah parpol, yakni Perindo, Idaman, PSI dan PIKA mengajukan gugatan ke MK terkait pemberlakuan Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 membedakan perlakuan kepada parpol untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019. Pemberlakuan berbeda tersebut yakni verifikasi faktual hanya diwajibkan kepada semua parpol baru, sementara bagi parpol yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya hanya mengikuti proses penelitian administrasi.
“Kalau tidak ada verifikasi maka jumlah partai akan terus bertambah,” ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Dampak lanjutan dari aturan verifikasi faktual yang tidak diberlakukan adalah jumlah fraksi di DPR pun bisa semakin banyak. Saat ini jumlah fraksi di parlemen sebanyak 10 parpol.
Jumlah ini akan semakin banyak apabila parpol tidak dilakukan verifikasi. “Dan ide besar menyederhanakan partai dengan mengetatkan syarat tidak terwujud,” tambah Manahan.
Meski demikian, MK meluruskan, semangat penyederhaan parpol bukan berarti pembatasan terhadap warga negara yang ingin membentuk parpol baru. “MK bukan menolak hak warga negara berpolitik dengan membentuk partai, sepanjang memenuhi persyaratan,” kata Manahan.
Sebagaimana diketahui sejumlah parpol, yakni Perindo, Idaman, PSI dan PIKA mengajukan gugatan ke MK terkait pemberlakuan Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 membedakan perlakuan kepada parpol untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019. Pemberlakuan berbeda tersebut yakni verifikasi faktual hanya diwajibkan kepada semua parpol baru, sementara bagi parpol yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya hanya mengikuti proses penelitian administrasi.
(kri)