MK: Verifikasi Bertujuan untuk Suksesnya Penyederhanaan Parpol

Kamis, 11 Januari 2018 - 11:46 WIB
MK: Verifikasi Bertujuan...
MK: Verifikasi Bertujuan untuk Suksesnya Penyederhanaan Parpol
A A A
JAKARTA - Latar belakang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 173 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Verifikasi Partai Politik adalah untuk suksesnya tujuan penyederhanaan partai politik (parpol) di Indonesia. MK beranggapan, dihilangkannya proses verifikasi faktual bagi parpol lama justru membuat jumlah parpol semakin bertambah.

“Kalau tidak ada verifikasi maka jumlah partai akan terus bertambah,” ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Dampak lanjutan dari aturan verifikasi faktual yang tidak diberlakukan adalah jumlah fraksi di DPR pun bisa semakin banyak. Saat ini jumlah fraksi di parlemen sebanyak 10 parpol.

Jumlah ini akan semakin banyak apabila parpol tidak dilakukan verifikasi. “Dan ide besar menyederhanakan partai dengan mengetatkan syarat tidak terwujud,” tambah Manahan.

Meski demikian, MK meluruskan, semangat penyederhaan parpol bukan berarti pembatasan terhadap warga negara yang ingin membentuk parpol baru. “MK bukan menolak hak warga negara berpolitik dengan membentuk partai, sepanjang memenuhi persyaratan,” kata Manahan.

Sebagaimana diketahui sejumlah parpol, yakni Perindo, Idaman, PSI dan PIKA mengajukan gugatan ke MK terkait pemberlakuan Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 membedakan perlakuan kepada parpol untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019. Pemberlakuan berbeda tersebut yakni verifikasi faktual hanya diwajibkan kepada semua parpol baru, sementara bagi parpol yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya hanya mengikuti proses penelitian administrasi.
(kri)
Berita Terkait
KPU: 31 Partai Politik...
KPU: 31 Partai Politik Miliki Akses Sipol
KPU Buka Pendaftaran...
KPU Buka Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Selama 135 Hari
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: 28 Partai Politik...
KPU: 28 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Libatkan Seluruh Jajaran,...
Libatkan Seluruh Jajaran, KPU Verifikasi Data Ganda Parpol Pemilu 2024
Bertambah, Kini 26 Partai...
Bertambah, Kini 26 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved