MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Harus Jalani Verifikasi

Kamis, 11 Januari 2018 - 11:21 WIB
MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Harus Jalani Verifikasi
MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Harus Jalani Verifikasi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menyebut ada dua cara bagi pembuat undang-undang (UU) menghadirkan perlakuan yang sama bagi partai politik (parpol) calon peserta pemilu sesuai amanat konstitusi. Pertama, menyamakan persyaratan kepada calon peserta pemilu atau menjalankan pemilu dengan aturan yang benar-benar baru.

“Dari dua alternatif, Mahkamah sudah menentukan caranya, yaitu dengan melakukan verifikasi terhadap semua peserta pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurut Manahan, pilihan Mahkamah ini telah sesuai dengan perkembangan sistem pemilu di Indonesia yang periodik lima tahun sekali serta perkembangan dinamika politik. “Jalan untuk menghindari perlakuan berbeda adalah dengan melakukan verifikasi kepada semua partai, baik yang telah ikut pemilu maupun yang belum,” tambah Manahan.

Sebagaimana diketahui Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 membedakan perlakuan kepada parpol untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019. Verifikasi faktual hanya diwajibkan kepada parpol baru, sementara parpol peserta pemilu sebelumnya hanya mengikuti proses penelitian administrasi. Dalam prosesnya sejumlah parpol, yakni Perindo, Idaman, PSI dan PIKA mengajukan gugatan ke MK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7307 seconds (0.1#10.140)