PNS Diminta Waspada Bermedsos

Selasa, 09 Januari 2018 - 11:32 WIB
PNS Diminta Waspada...
PNS Diminta Waspada Bermedsos
A A A
JAKARTA - Aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 lebih diperketat. Saat ini telah diatur secara detail tentang perilaku-perilaku yang harus di waspadai oleh para ASN satu di antaranya saat bermain media sosial (medsos). Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, aturan yang menjamin netralitas PNS selama pilkada telah diatur melalui surat edaran (SE) menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB). Dengan ada surat edaran ini, berbagai aturan dibuat secara lebih detail.

”Selama ini hanya menggunakan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan itu memang belum tegas. Sekarang sudah rigid. Selfie dengan pasangan calon saja sudah tidak boleh,” kata nya saat ditemui di Kantor Kemendagri kemarin.

Pada 27 Desember lalu Menpan-RB Asman Abnur telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada menteri, kepala lembaga, kepala kepolisian, panglima TNI, dan kepala daerah terkait pelaksanaan pilkada. Setidaknya terdapat delapan perilaku yang perlu diwaspadai selama pilkada oleh PNS karena berpotensi melang gar kode etik.

Di antaranya PNS di larang melakukan pendekatan terhadap parpol terkait pencalonan sebagai kepala daerah, PNS dilarang memasang spanduk yang mempromosikan diri nya sebagai bakal calon kepala daerah, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, PNS dilarang mengikuti deklarasi bakal calon kepala daerah, dan PNS dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan foto/gambar bakal calon kepala daerah ataupun hal lain berkaitan dengan pencalonan. PNS juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan untuk keberpihakan.

Termasuk juga dilarang menjadi narasumber kegiatan atau pertemuan partai. ”Jadi memang ada pemantau di media sosial. Termasuk di Kemendagri juga dipantau,” ujar pria yang akrab disapa Soni ini.

Selain lebih rigid, dia mengatakan dalam penjatuhan sanksi pun tidak akan berbelit-belit. Menurutnya, tidak akan ada lagi penjatuhan sanksi disiplin ringan seperti teguran lisan ataupun tertulis. Jika terbukti melanggar, dapat dipastikan ASN yang bersangkutan akan menerima sanksi sedang ataupun berat.

”Kalau dia jadi tim sukses dan tertulis di da lam SK, langsung diberhentikan. Tapi, kalau sekadar salah upload kampanye, nanti dilihat bobot atau berat pelanggaran,” ungkapnya.

Soni mengatakan, penguatan netralitas ini tepat ketika saat ini banyak ASN yang ikut mencalonkan dalam pilkada. Apalagi, netralitas ASN di beberapa daerah sulit untuk diwujudkan seperti di Papua. ”Fenomena banyak ASN yang mencalonkan ini tidak salah bila kita perketat netralitas. Khawatir teman terdekat mereka teman sendiri. Tapi, seberapa jauh ini terjadi, nanti lapangan yang akan menguji,” ucapnya.

Sementara itu, pengamat administrasi publik Universitas Padjadjaran (Unpad), Yogi Suprayogi mengatakan, pengetatan aturan ini belum tentu berbanding dengan netralitas di kalangan PNS.

Dia menilai hal ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan nanti. ”Kalau tidak dilaksanakan dengan baik, di bawah tidak akan efektif,” ungkapnya.

Terlebih lagi ada beberapa hal yang membuat aturan pengetatan ini tidak berjalan maksimal. Satu di antaranya penjatuhan sanksi masih dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8437 seconds (0.1#10.140)