Jelang Kampanye Pilkada, Elsam Dorong Aturan Jelas Iklan Politik di Medsos

Senin, 21 September 2020 - 16:12 WIB
loading...
Jelang Kampanye Pilkada,...
Pertarungan perebutan kursi di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 kian dekat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pertarungan perebutan kursi di Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2020 kian dekat. Baik partai politik (parpol) dan pasangan calon (paslon) terus menyusun amunisi untuk berlaga di kontestasi tersebut yang puncak pemungutan suaranya bakal digelar pada 9 Desember mendatang.

Seperti diketahui, ada 270 daerah yang bakal melaksanakan Pilkada 2020. Pesta demokrasi serentak itu akan diikuti oleh 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (Baca juga: DPR: Penundaan Pilkada 2020 Juga Butuh Persiapan dan Berisiko)

Saat ini, tahapan pilkada sudah memasuki masa verifikasi perbaikan syarat calon. Kemudian, dilanjutkan penetapan paslon dan pengundian nomor urut. Sesuai jadwal, masa kampanye dimulai pada 26 September hingga 5 Desember nanti.

Terkait tahapan tersebut itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai pemanfaatan iklan politik di media sosial (medsos) oleh partai atau kandidat yang bertarung dalam dalam pemilu atau pilkada semakin marak. Kampanye politik sudah menyasar media sosial.

“Namun, pengawasan dan pengaturannya masih belum memadai. Padahal sebagai saluran iklan, media sosial dinilai memiliki efek yang lebih besar daripada media konvensional seperti televisi, radio, dan media massa,” ujar Elsam dikutip dari penjelasan resmi di akun Twitternya @elsamnews, Senin (21/9/2020).

Penilaian tersebut bersumber dari karakter media sosial sendiri dalam menyasar target iklan. Media sosial dengan limpahan data dan kemampuannya memprofil individu, dapat mengirimkan pesan secara spesifik, bergantung pada profil targetnya.

“Melalui proses yang disebut political microtargeting, kampanye politik yang dikirimkan media sosial dapat menyampaikan pesan secara lebih akurat dibanding iklan di media konvensional,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Serangan ke Prabowo...
Serangan ke Prabowo di Medsos Tak Organik, Pengamat Curigai Pola yang Tidak Biasa
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Rekomendasi
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
3 Tim Pertama Tersingkir...
3 Tim Pertama Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Dua Jadi Korban Aturan Baru FIFA
6 Tentara Israel Tewas...
6 Tentara Israel Tewas dalam 3 Hari Terakhir Akibat Sergapan Hizbullah
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved