Ini Yang Wajib Diperhatikan Paslon Saat Mendaftar ke KPU

Kamis, 04 Januari 2018 - 16:26 WIB
Ini Yang Wajib Diperhatikan...
Ini Yang Wajib Diperhatikan Paslon Saat Mendaftar ke KPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka proses pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada), 8-10 Januari 2018. Ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh partai maupun pasangan calon (paslon) saat mendaftar sehingga dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat.

Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, kedua hal tersebut yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Untuk syarat pencalonan harus dipastikan ada dan sah saat mendaftar, meliputi surat pencalonan (formulir B-KWK), keputusan DPP Partai Politik tentang persetujuan parpol (formulir B1-KWK), surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan (formulir B2-KWK) serta surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan paslon (formulir B3-KWK).

“Syarat pencalonan wajib ada dan sah. Beberapa yang perlu diperhatikan kop surat di formulir B1-KWK, nama paslon, daerah pemilihan, pengurus yang menandatangani serta stempel dan tandatangan,” ujar Ilham saat memimpin “Rapat Kordinasi Persiapan Pendaftaran Pemilihan 2018”, di Kantornya, Kamis (4/1/2018).

Adapun syarat calon, (sesuai dengan pasal 42 ayat 1 PKPU 15/2017), maka yang perlu disiapkan adalah fotokopi EKTP, fotokopi ijazah, SKCK, naskah visi misi paslon, daftar tim kampanye, hingga surat keterangan berhenti dan surat keterangan mantan terpidana bagi yang telah selesai menjalankan. “Syarat calon juga wajib ada saat mendaftar, namun keabsahannya diteliti pada masa penelitian dan jika belum memenuhi dapat dilengkapi pada masa perbaikan,” tambah Ilham.

Ilham menambahkan, apabila dua hal tersebut tidak terpenuhi, tapi masih dalam masa pendaftaran maka KPU akan mengembalikannya untuk kemudian diperbaiki. Namun, apabila tidak ada lagi waktu karena terjadi pada akhir masa pendaftaran maka KPU akan menolaknya. “Makanya kami berharap pasangan calon mendaftar tidak diakhir sehingga masih ada waktu memperbaiki,” tutup Ilham.
(pur)
Berita Terkait
Ini Rancangan Jadwal...
Ini Rancangan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024
Ini Tahapan Pada Hari...
Ini Tahapan Pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020
Hadapi Potensi Sengketa...
Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini
Komisioner KPU Hasyim...
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Usul Pilkada Serentak 2026
KPU Ingatkan Petahana...
KPU Ingatkan Petahana Tak Gunakan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada
KPU Sebut Pilkada Digelar...
KPU Sebut Pilkada Digelar 9 Desember 2020 Belum Keputusan Final
Berita Terkini
Gelorakan Spirit Meritokrasi,...
Gelorakan Spirit Meritokrasi, Tahbiskan NasDem Partai Modern
11 menit yang lalu
5 Temuan Kejagung saat...
5 Temuan Kejagung saat Penggeledahan, Nomor 3 Bikin Anak Buah Jampidsus Mau Pingsan
1 jam yang lalu
Kejagung Bersyukur Presiden...
Kejagung Bersyukur Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa
1 jam yang lalu
Kejagung Beberkan Korupsi...
Kejagung Beberkan Korupsi Sritex, Berisiko Tinggi tapi Tetap Dikucuri Kredit
1 jam yang lalu
Presiden Prabowo Teken...
Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa, Begini Respons Polri
2 jam yang lalu
Usulan Reshuffle Kabinet...
Usulan Reshuffle Kabinet Mencuat di Sarasehan Aktivis Lintas Generasi
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved