Ini Yang Wajib Diperhatikan Paslon Saat Mendaftar ke KPU

Kamis, 04 Januari 2018 - 16:26 WIB
Ini Yang Wajib Diperhatikan Paslon Saat Mendaftar ke KPU
Ini Yang Wajib Diperhatikan Paslon Saat Mendaftar ke KPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka proses pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada), 8-10 Januari 2018. Ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh partai maupun pasangan calon (paslon) saat mendaftar sehingga dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat.

Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, kedua hal tersebut yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Untuk syarat pencalonan harus dipastikan ada dan sah saat mendaftar, meliputi surat pencalonan (formulir B-KWK), keputusan DPP Partai Politik tentang persetujuan parpol (formulir B1-KWK), surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan (formulir B2-KWK) serta surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan paslon (formulir B3-KWK).

“Syarat pencalonan wajib ada dan sah. Beberapa yang perlu diperhatikan kop surat di formulir B1-KWK, nama paslon, daerah pemilihan, pengurus yang menandatangani serta stempel dan tandatangan,” ujar Ilham saat memimpin “Rapat Kordinasi Persiapan Pendaftaran Pemilihan 2018”, di Kantornya, Kamis (4/1/2018).

Adapun syarat calon, (sesuai dengan pasal 42 ayat 1 PKPU 15/2017), maka yang perlu disiapkan adalah fotokopi EKTP, fotokopi ijazah, SKCK, naskah visi misi paslon, daftar tim kampanye, hingga surat keterangan berhenti dan surat keterangan mantan terpidana bagi yang telah selesai menjalankan. “Syarat calon juga wajib ada saat mendaftar, namun keabsahannya diteliti pada masa penelitian dan jika belum memenuhi dapat dilengkapi pada masa perbaikan,” tambah Ilham.

Ilham menambahkan, apabila dua hal tersebut tidak terpenuhi, tapi masih dalam masa pendaftaran maka KPU akan mengembalikannya untuk kemudian diperbaiki. Namun, apabila tidak ada lagi waktu karena terjadi pada akhir masa pendaftaran maka KPU akan menolaknya. “Makanya kami berharap pasangan calon mendaftar tidak diakhir sehingga masih ada waktu memperbaiki,” tutup Ilham.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8263 seconds (0.1#10.140)