Penambahan Pimpinan DPR Kembali Bergulir Awal 2018
A
A
A
JAKARTA - Penambahan pimpinan DPR dan MPR lewat revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan kembali digulirkan pada awal 2018 mendatang setelah sebelumnya sempat vakum atau tidak ada kejelasan selama setahun. Penambahan pimpinan DPR dan MPR ini akan rasional atau tidak akan terlampau sangat banyak.
"Segala sesuatu kalau sudah diusulkan harus ditindaklanjuti. Golkar konsisten dorong penambahan pimpinan DPR. Satu wakil ketua yang sudah disepakati untuk partai pemenang pemilu, yaitu PDIP," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo saat dihubungi, Rabu (27/12/2017).
Menurut Politikus Partai Golkar itu, Fraksi Golkar sendiri mengusulkan penambahan satu pimpinan MPR selain penambahan pimpinan DPR. Namun, kalaupun ada usulan penambahan lagi maksimal penambahan cukup dua pimpinan DPR dan juga dua pimpinan MPR.
"Maksimal tambah dua, tambah dua, satu PDIP, satu belum tahu siapa yang akan dapatkan," katanya.
Yang jelas, Firman menegaskan, penambahan pimpinan DPR dan MPR ini rasional saja karena DPR periode saat ini tinggal 1,5 tahun. Tapi, UU MD3 sudah menjadi UU inisiatif dan masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas jadi, baiknya DPR segera menyelesaikan.
"Semua undang-undang tertunda akan diselesaikan semua, (kapan waktunya) lebih cepat lebih bagus," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui bahwa Kapoksi (ketua kelompok fraksi) PPP sudah diinformasikan bahwa revisi UU MD3 alan dilanjutkan kembali pada masa sidang yang akan datang yang akan dimulai pada 9 Januari 2018.
"Poksi PPP di Baleg memang sudah diinformasikan bahwa revisi UU MD3 akan mulai kembali dibahas pada masa sidang yang akan datang," kata Arsul saat dihubungi.
Menurut Anggota Komisi III itu, seluruh fraksi sudah menyetujui penambahan satu pimpinan DPR untuk fraksi PDIP saja. Jadi, kalau ada usulan penambahan lainnya itu belum mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi.
"Kalau ada fraksi lain yg minta diberi jatah, yakni PKB, maka itu belum bulat bahkan kecenderungannya mayoritas fraksi menolak," tandasnya.
Di sisi lain, Ketua Fraksi PDIP Bambang Wuryanto (Pacul) mengatakan, meskipun revisi UU MD3 telah mendapatkan persetujuan pemerintah tapi dalam pembahasannya 'macet' lagi di Baleg dan belum ada rapat lagi hingga akhir masa sidang kemarin.
"Jadi belum bisa disiapkan nama nama yang bakal masuk pimpinan DPR maupun MPR," kata Pacul saat dihubungi.
Menurut Pacul, ketika proses pembahasan UU macet di Baleg tentu pembahasan itu bisa dihidupkan kembali kemudian, bisa diambil keputusan soal pasal yang akan direvisi, dibawa ke pimpinan DPR baru kemudian disahkan di rapat paripurna. Dan yang menyebabkan pembahasan macet adalah soal penambahan jumlah pimpinan DPR dan pimpinan MPR yang mau diputuskan.
"Semua fraksi setuju penambahan unruk pimpiman DPR dan MPR dari PDI Perjuangan tetapi, fraksi lain juga ingin ikut masuk sebagai pimpinan DPR dan MPR juga. Ini yg membuat situasi sulit dan macet," bebernya.
Karena, lanjut Pacul, norma hukum dalam pasal sulit dipenuhi untuk usulan penambahan fraksi lain, sementara PDIP sebagai partai pemenang pemilu tentu sah saja. Tapi, bagaimana dengan fraksi lain, DPR bisa ditertawakan publik jika dipaksakan.
"Kalau tidak ditemukan (norma) ya akan bikin DPR sebagai lembaga legislasi ditertawakan orang," pungkasnya.
"Segala sesuatu kalau sudah diusulkan harus ditindaklanjuti. Golkar konsisten dorong penambahan pimpinan DPR. Satu wakil ketua yang sudah disepakati untuk partai pemenang pemilu, yaitu PDIP," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo saat dihubungi, Rabu (27/12/2017).
Menurut Politikus Partai Golkar itu, Fraksi Golkar sendiri mengusulkan penambahan satu pimpinan MPR selain penambahan pimpinan DPR. Namun, kalaupun ada usulan penambahan lagi maksimal penambahan cukup dua pimpinan DPR dan juga dua pimpinan MPR.
"Maksimal tambah dua, tambah dua, satu PDIP, satu belum tahu siapa yang akan dapatkan," katanya.
Yang jelas, Firman menegaskan, penambahan pimpinan DPR dan MPR ini rasional saja karena DPR periode saat ini tinggal 1,5 tahun. Tapi, UU MD3 sudah menjadi UU inisiatif dan masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas jadi, baiknya DPR segera menyelesaikan.
"Semua undang-undang tertunda akan diselesaikan semua, (kapan waktunya) lebih cepat lebih bagus," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui bahwa Kapoksi (ketua kelompok fraksi) PPP sudah diinformasikan bahwa revisi UU MD3 alan dilanjutkan kembali pada masa sidang yang akan datang yang akan dimulai pada 9 Januari 2018.
"Poksi PPP di Baleg memang sudah diinformasikan bahwa revisi UU MD3 akan mulai kembali dibahas pada masa sidang yang akan datang," kata Arsul saat dihubungi.
Menurut Anggota Komisi III itu, seluruh fraksi sudah menyetujui penambahan satu pimpinan DPR untuk fraksi PDIP saja. Jadi, kalau ada usulan penambahan lainnya itu belum mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi.
"Kalau ada fraksi lain yg minta diberi jatah, yakni PKB, maka itu belum bulat bahkan kecenderungannya mayoritas fraksi menolak," tandasnya.
Di sisi lain, Ketua Fraksi PDIP Bambang Wuryanto (Pacul) mengatakan, meskipun revisi UU MD3 telah mendapatkan persetujuan pemerintah tapi dalam pembahasannya 'macet' lagi di Baleg dan belum ada rapat lagi hingga akhir masa sidang kemarin.
"Jadi belum bisa disiapkan nama nama yang bakal masuk pimpinan DPR maupun MPR," kata Pacul saat dihubungi.
Menurut Pacul, ketika proses pembahasan UU macet di Baleg tentu pembahasan itu bisa dihidupkan kembali kemudian, bisa diambil keputusan soal pasal yang akan direvisi, dibawa ke pimpinan DPR baru kemudian disahkan di rapat paripurna. Dan yang menyebabkan pembahasan macet adalah soal penambahan jumlah pimpinan DPR dan pimpinan MPR yang mau diputuskan.
"Semua fraksi setuju penambahan unruk pimpiman DPR dan MPR dari PDI Perjuangan tetapi, fraksi lain juga ingin ikut masuk sebagai pimpinan DPR dan MPR juga. Ini yg membuat situasi sulit dan macet," bebernya.
Karena, lanjut Pacul, norma hukum dalam pasal sulit dipenuhi untuk usulan penambahan fraksi lain, sementara PDIP sebagai partai pemenang pemilu tentu sah saja. Tapi, bagaimana dengan fraksi lain, DPR bisa ditertawakan publik jika dipaksakan.
"Kalau tidak ditemukan (norma) ya akan bikin DPR sebagai lembaga legislasi ditertawakan orang," pungkasnya.
(kri)