Pesan Menkumham kepada Narapidana Penerima Remisi Natal 2017

Sabtu, 23 Desember 2017 - 17:05 WIB
Pesan Menkumham kepada...
Pesan Menkumham kepada Narapidana Penerima Remisi Natal 2017
A A A
JAKARTA - Sebanyak 175 narapidana akan langsung bebas pada perayaan Natal tahun 2017 ini, sedangkan 9.158 orang lainnya harus menjalani sisa pidananya di lapas dan rutan. Total 9.333 narapidana beragama Kristen dan Katolik yang diberikan remisi.

"Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," pesan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (23/12/2017).

Politikus PDIP ini menuturkan, bagi para tahanan yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan dua bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana. Mereka yang mendapat remisi ini telah berkelakuan baik selama minimal enam bulan.

"Pemberian remisi Natal kepada 9.333 warga binaan ini selain sebagai reward kepada mereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan. Tapi juga potensial menghemat anggaran negara lebih dari Rp3,8 miliar karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp 14.000," kata mantan Karo Perencanaan Kementrian Hukum dan HAM itu.

Harun Sulianto, Direktur Pembinaan napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, mengatakan bahwa optimalisasi pemberian remisi ini adalah strategi mengatasi over crowding (kelebihan daya tampung). "Ada tiga wilayah yang remisi Natal terbanyak yaitu, Sumatera Utara 1.844 narapidana, Sulawesi Utara 952 dan Papua 814,” jelasnya.

Sekadar informasi, saat ini ada 233.000 napi dan tahanan yang menghuni 526 lapas dan rutan se-Indonesia.
(kri)
Berita Terkait
191 Napi Kelas I Cipinang...
191 Napi Kelas I Cipinang Dapat Remisi Natal, 5 Orang Langsung Bebas
15.976 Narapidana Dapat...
15.976 Narapidana Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas
Beri Remisi 12.641 Napi,...
Beri Remisi 12.641 Napi, Negara Hemat Anggaran Makan Rp6,6 Miliar
14.057 Napi Dapat Remisi...
14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
14.057 Napi Dapat Remisi...
14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, Sumut dan NTT Terbanyak
Sambut Hari Natal dengan...
Sambut Hari Natal dengan Berbagi Kasih di Wisma Abba
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved