14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, Sumut dan NTT Terbanyak
loading...

Kemenkumham Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal 2022 kepada 14.057 narapidana beragam Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) Natal 2022 kepada 14.057 narapidana (napi) beragam Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti di seluruh Indonesia terdapat 19.728 narapidana beragama nasrani.
Namun yang telah memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 13.962 napi mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Nantinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.
"Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal," kata Rika dalam keterangannya dikutip, Minggu (25/12/2022).
Baca juga: Kemenkumham Jatim Usulkan 391 Warga Binaan Peroleh Remisi Natal
Rika mengatakan napi terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara (Sumut), yakni sebanyak 2.872 napi, disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.867 napi, dan Papua sebanyak 1.295 napi.
Namun yang telah memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 13.962 napi mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Nantinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.
"Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal," kata Rika dalam keterangannya dikutip, Minggu (25/12/2022).
Baca juga: Kemenkumham Jatim Usulkan 391 Warga Binaan Peroleh Remisi Natal
Rika mengatakan napi terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara (Sumut), yakni sebanyak 2.872 napi, disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.867 napi, dan Papua sebanyak 1.295 napi.
Lihat Juga :