Survei PPATK, Trias Politika Rawan Menjadi Pelaku TPPU
A
A
A
JAKARTA - Persepsi masyarakat terhadap anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif nampaknya belum membaik. Hasil survei Indeks Persepsi Publik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (IPP APUPPT) 2017 yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut legislatif, eksekutif dan legislatif adalah jabatan yang paling rentan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari hasil IPP-APUPPT 2017, legislatif mendapat skor (7,57), eksekutif (7,42) serta yudikatif (7,21). Di luar itu, masuk lima besar pengurus atau anggota partai (6,2) serta pengusaha atau wiraswasta (5,86) yang dituding sebagai pelaku utama pencucian uang.
Anggota Tim Ahli Survei IPP-APUPPT 2017, Ali Said mengatakan lima profesi yang dianggap sebagai pelaku utama TPPU adalah persepsi yang disampaikan masyarakat saat dilakukan survei pada Agustus 2017 lalu. Hanya guru atau dosen (3,83) petani, nelayan, pengrajin, buruh pedagang (2,65), ibu rumah tangga (2,59) serta pelajar (2,51) yang dianggap publik kecil melakukan TPPU.
“Ibu rumah tangga sangat sedikit peluang melakukan TPPU, padahal kan sama saja seharusnya,” ujar Ali usai pemaparan IPP-APUPPT 2017 di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Survei dilakukan di 34 provinsi, 173 kabupaten/kota, 1.100 desa, pertanyaan diberikan secara tertutup hingga muncul profesi yang rawan dan tidak menjadi pelaku utama TPPU. “Ini salah satu indikator publik terhadap pelaku, kita ada 15 profil orang yang punya peluang melakukan,” jelas Ali.
Untuk diketahui, selain profesi yang disebutkan diatas, IPP-APUPPT 2017 juga memetakan profesi lain yang rentan menjadi pelaku TPPU, antara lain pegawai pajak atau BUMD/BUMD (5,81), PNS (5,72), profesional (5,56), pengurus atau anggota ormas (5,49), TNI/Polri (5,33) serta swasta (5,05).
Dari hasil IPP-APUPPT 2017, legislatif mendapat skor (7,57), eksekutif (7,42) serta yudikatif (7,21). Di luar itu, masuk lima besar pengurus atau anggota partai (6,2) serta pengusaha atau wiraswasta (5,86) yang dituding sebagai pelaku utama pencucian uang.
Anggota Tim Ahli Survei IPP-APUPPT 2017, Ali Said mengatakan lima profesi yang dianggap sebagai pelaku utama TPPU adalah persepsi yang disampaikan masyarakat saat dilakukan survei pada Agustus 2017 lalu. Hanya guru atau dosen (3,83) petani, nelayan, pengrajin, buruh pedagang (2,65), ibu rumah tangga (2,59) serta pelajar (2,51) yang dianggap publik kecil melakukan TPPU.
“Ibu rumah tangga sangat sedikit peluang melakukan TPPU, padahal kan sama saja seharusnya,” ujar Ali usai pemaparan IPP-APUPPT 2017 di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Survei dilakukan di 34 provinsi, 173 kabupaten/kota, 1.100 desa, pertanyaan diberikan secara tertutup hingga muncul profesi yang rawan dan tidak menjadi pelaku utama TPPU. “Ini salah satu indikator publik terhadap pelaku, kita ada 15 profil orang yang punya peluang melakukan,” jelas Ali.
Untuk diketahui, selain profesi yang disebutkan diatas, IPP-APUPPT 2017 juga memetakan profesi lain yang rentan menjadi pelaku TPPU, antara lain pegawai pajak atau BUMD/BUMD (5,81), PNS (5,72), profesional (5,56), pengurus atau anggota ormas (5,49), TNI/Polri (5,33) serta swasta (5,05).
(kri)