Fadli Zon Nilai Perkawinan Sekantor Hak Asasi Manusia

Jum'at, 15 Desember 2017 - 12:45 WIB
Fadli Zon Nilai Perkawinan Sekantor Hak Asasi Manusia
Fadli Zon Nilai Perkawinan Sekantor Hak Asasi Manusia
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon menilai perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan atau sekantor hak asasi manusia.

Sehingga, Fadli Zon menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan sudah tepat.

"Itu hak asasi, masa tidak boleh. Saya kira itu sah-sah saja," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Menurut dia, pekerjaan itu memiliki konflik kepentingan. "Kalau ada konflik kepentingan, bidang kerjanya saja dipisah. Saya kira itu teknis secara prinsip, harusnya tidak boleh ada larangan itu," jelasnya.

Diketahui, kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi (judicial review) Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebelumnya melarang pekerja atau buruh memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan.

Pasal yang diuji oleh 8 pegawai PT PLN Persero WS2JB area Sumanjalu dan area Jambi ini dianggap membatasi hak asasi manusia dan bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 maupun Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5028 seconds (0.1#10.140)