PSI Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Selasa, 12 Desember 2017 - 18:05 WIB
PSI Minta MK Segera...
PSI Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu
A A A
JAKARTA - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan uji materi dalam Undang-Undang (UU) Pemilu 2019 khususnya Pasal 173 Ayat 3 tentang Verifikasi Partai Politik (Parpol).

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirim PSI kepada MK. "Permohonan kami ini ajukan karena tahapan Verifikasi Faktual sesuai Jadwal KPU RI akan dilaksanakan mulai 15 Desember 2017- 4 Januari 2018," kata Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dalam pers rilisnya, Selasa (12/12/2017).

Sementara tim hukum PSI yang tergabung dalam Jangkar Solidaritas, Nasrullah menilai, demi keadilan dan kepastian hukum, jika nantinya uji materi itu dikabulkan, maka KPU diminta mengeksekusi putusan itu pada tahapan verifikasi faktual.

"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu jadwal tahapan pemilu lain dan atau tidak dapat dijalankan pada tahapan Pemilu 2019," tambah Nasrullah.

Seperti diketahui, pada Agustus lalu, PSI mengajukan uji materi atau judicial review ke MK, pertama, terkait ketentuan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 173 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

PSI menilai peraturan yang menyatakan partai lama tidak perlu diverifikasi, karena mengacu pada data pemilu sebelumnya, merupakan ketentuan diskriminatif. UU itu menyatakan verifikasi hanya dilakukan terhadap partai baru.

Kedua, PSI juga menyoal Pasal 173 Ayat (2) huruf e. Di sana disebutkan, partai politik diwajibkan memiliki paling sedikit 30% pengurus pada tingkat pusat.

Sedangkan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut sehingga hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan menjadi tidak terlindungi. PSI meminta keterwakilan perempuan 30% ada setiap tingkatan kepengurusan.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Siap-Siap Cek Rekening,...
Siap-Siap Cek Rekening, Gaji ke-13 Pensiunan ASN Resmi Disalurkan Mulai 2 Juni
Halaqoh Kiai Muda NU...
Halaqoh Kiai Muda NU Soroti Kepemimpinan di PBNU
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Infografis
Anwar Usman Paman Gibran...
Anwar Usman Paman Gibran Minta Tetap Jadi Ketua MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved