PSI Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu
A
A
A
JAKARTA - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan uji materi dalam Undang-Undang (UU) Pemilu 2019 khususnya Pasal 173 Ayat 3 tentang Verifikasi Partai Politik (Parpol).
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirim PSI kepada MK. "Permohonan kami ini ajukan karena tahapan Verifikasi Faktual sesuai Jadwal KPU RI akan dilaksanakan mulai 15 Desember 2017- 4 Januari 2018," kata Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dalam pers rilisnya, Selasa (12/12/2017).
Sementara tim hukum PSI yang tergabung dalam Jangkar Solidaritas, Nasrullah menilai, demi keadilan dan kepastian hukum, jika nantinya uji materi itu dikabulkan, maka KPU diminta mengeksekusi putusan itu pada tahapan verifikasi faktual.
"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu jadwal tahapan pemilu lain dan atau tidak dapat dijalankan pada tahapan Pemilu 2019," tambah Nasrullah.
Seperti diketahui, pada Agustus lalu, PSI mengajukan uji materi atau judicial review ke MK, pertama, terkait ketentuan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 173 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
PSI menilai peraturan yang menyatakan partai lama tidak perlu diverifikasi, karena mengacu pada data pemilu sebelumnya, merupakan ketentuan diskriminatif. UU itu menyatakan verifikasi hanya dilakukan terhadap partai baru.
Kedua, PSI juga menyoal Pasal 173 Ayat (2) huruf e. Di sana disebutkan, partai politik diwajibkan memiliki paling sedikit 30% pengurus pada tingkat pusat.
Sedangkan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut sehingga hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan menjadi tidak terlindungi. PSI meminta keterwakilan perempuan 30% ada setiap tingkatan kepengurusan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirim PSI kepada MK. "Permohonan kami ini ajukan karena tahapan Verifikasi Faktual sesuai Jadwal KPU RI akan dilaksanakan mulai 15 Desember 2017- 4 Januari 2018," kata Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dalam pers rilisnya, Selasa (12/12/2017).
Sementara tim hukum PSI yang tergabung dalam Jangkar Solidaritas, Nasrullah menilai, demi keadilan dan kepastian hukum, jika nantinya uji materi itu dikabulkan, maka KPU diminta mengeksekusi putusan itu pada tahapan verifikasi faktual.
"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu jadwal tahapan pemilu lain dan atau tidak dapat dijalankan pada tahapan Pemilu 2019," tambah Nasrullah.
Seperti diketahui, pada Agustus lalu, PSI mengajukan uji materi atau judicial review ke MK, pertama, terkait ketentuan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 173 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
PSI menilai peraturan yang menyatakan partai lama tidak perlu diverifikasi, karena mengacu pada data pemilu sebelumnya, merupakan ketentuan diskriminatif. UU itu menyatakan verifikasi hanya dilakukan terhadap partai baru.
Kedua, PSI juga menyoal Pasal 173 Ayat (2) huruf e. Di sana disebutkan, partai politik diwajibkan memiliki paling sedikit 30% pengurus pada tingkat pusat.
Sedangkan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut sehingga hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan menjadi tidak terlindungi. PSI meminta keterwakilan perempuan 30% ada setiap tingkatan kepengurusan.
(maf)