KOPRI PB PMII Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Kekerasan Seksual
A
A
A
JAKARTA - Ada suasana yang berbeda di Bundaran HI. Puluhan perempuan yang mengatasnamakan KOPRI PB PMII menggelar dukungan dengan meminta tanda tangan untuk pengesahan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Kekerasan Seksual. Selain itu, mereka juga membawa sejumlah tulisan untuk menghentikan kekerasan seksual.
Menurut Ketua KOPRI PB PMII Septi Rahmawati, dukungan publik ini sangat diperlukan untuk mendorong pemerintah agar RUU Kekerasan Seksual bisa segera disahkan. ”Berbicara tentang kekerasan seksual, berdasarkan data yang dikeluarkan komnas perempuan terdapat 298 ribu kasus. Angka ini setiap tahunnya terus meningkat,” ungkap Septi di Bundaran HI, Minggu (26/11/2017).
Di sisi lain, terdapat kelompok-kelompok yang tidak berdaya ketika dirinya menerima kekerasan. Salah satunya kelompok disabilitas. Untuk itu, kelompok ini harus bisa dilindungi secara hukum. Bertambahnya sejumlah kasus kekerasan ini, perlu diputus dengan adanya undang-undang.
”Perlu ada pemutusan kasus yang bersumber dari negara. Serta negara juga wajib melindunginya warganya,” tegasnya.
Sebelumnya, kata dia, KOPRI PB PMII telah menggelar FGD bersama OKP Cipayung sebagai komitmen bersama menghentikan kasus kekerasan seksual. Aksi di Bundaran HI sebagai lanjutan dari kegiatan sebelumnya. Serta, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung RUU tersebut.
Selain itu aksi tersebut, sebagai gerakan agar masyarakat bisa menghindari kekerasan seksual. Sebab, pelaku kekerasan seksual kebanyakan berasal dari orang terdekat dari korban. Sehingga, masyarakat perlu mewaspadainya.
”Masyarakat perlu waspada dan menghindari faktor mana saja yang menjadi pemicu kekerasan seksual,” pungkasnya.
Menurut Ketua KOPRI PB PMII Septi Rahmawati, dukungan publik ini sangat diperlukan untuk mendorong pemerintah agar RUU Kekerasan Seksual bisa segera disahkan. ”Berbicara tentang kekerasan seksual, berdasarkan data yang dikeluarkan komnas perempuan terdapat 298 ribu kasus. Angka ini setiap tahunnya terus meningkat,” ungkap Septi di Bundaran HI, Minggu (26/11/2017).
Di sisi lain, terdapat kelompok-kelompok yang tidak berdaya ketika dirinya menerima kekerasan. Salah satunya kelompok disabilitas. Untuk itu, kelompok ini harus bisa dilindungi secara hukum. Bertambahnya sejumlah kasus kekerasan ini, perlu diputus dengan adanya undang-undang.
”Perlu ada pemutusan kasus yang bersumber dari negara. Serta negara juga wajib melindunginya warganya,” tegasnya.
Sebelumnya, kata dia, KOPRI PB PMII telah menggelar FGD bersama OKP Cipayung sebagai komitmen bersama menghentikan kasus kekerasan seksual. Aksi di Bundaran HI sebagai lanjutan dari kegiatan sebelumnya. Serta, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung RUU tersebut.
Selain itu aksi tersebut, sebagai gerakan agar masyarakat bisa menghindari kekerasan seksual. Sebab, pelaku kekerasan seksual kebanyakan berasal dari orang terdekat dari korban. Sehingga, masyarakat perlu mewaspadainya.
”Masyarakat perlu waspada dan menghindari faktor mana saja yang menjadi pemicu kekerasan seksual,” pungkasnya.
(kri)