Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi perempuan. Data yang diterbitkan oleh WHO (2018) menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 3 (35 persen) perempuan di seluruh dunia telah mengalami kekerasan. Hal ini semakin bertambah selama masa pandemi Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh belahan dunia.
Pembatasan sosial yang dilakukan selama masa pandemi ini berdampak pada perekonomian, membuat ekonomi keluarga terpuruk, dan berimbas pada situasi dan kondisi perempuan. Segala kegiatan yang terpusat di rumah membuat beban domestik yang sangat besar bagi perempuan, mulai dari mengurus rumah hingga memastikan anak-anak mengakses pendidikan dari rumah.
Indonesia sebetulnya telah memiliki berbagai aturan hukum dan kebijakan untuk melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender seperti Undang - Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Namun hal ini belum cukup untuk menurunkan kasus kekerasan perhadap perempuan di Indonesia. Data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak periode 1 Januari - 9 Desember 2021 terdapat 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasaan terhadap perempuan, Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan Dialog Interaktif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dengan tema “Lindungi Perempuan Indonesia Untuk Indonesia Maju”.
Dalam dialog TV Wiryanta Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia & Kebudayaan menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo siap mendukung RUU Tindak Pidana Perlindungan Kekerasaan Seksual sebagai upaya perlindungan perempuan Indonesia dalam rangka menuju Indonesia Kuat melalui tugas dan fungsi yang ada di DJIKP serta Kementerian Kominfo melalui program Digital Talent Scholarship melakukan pemberdayaan perempuan Indonesia. Dan melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan agar terhindar dari hoaks atau berita bohong.
Dalam acara ini juga hadir 2 narasumber lainnya, yakni Olivia Chadidjah Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan; dan Dra. Retno Sudewi, Apt, M.Si., M.M., Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah.
Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengahmenjelaskan, Semarang sudah punya Perda terkait pencegahan dan penanganan mengenai perempuan dan perlindungan anak, bahkan ada Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Masyarakat juga dapat mengadukan laporan atas kejadian yang terjadi di Jawa Tengah. Selain itu juga terdapat Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yaitu tempat di mana kami dapat menjelaskan secara detail sistem menyampaikan laporan sehingga korban dapat menyampaikan laporan tanpa takut akan hal lainnya seperti malu ataupun aib, tidak diberikan nafkah, karena dari data bahwa memang pelaku kebanyakan dari kerabat dekat.
Olivia Chadidjah Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan memaparkan bahwa data kekerasan perempuan banyak di data kekerasan fisik sedangkan pada anak presentase terbesar adalah kekerasan seksual. Saat ini pasti semuanya dekat dengan media sosial, kita harus pintar-pintar menggunakan media sosial, sebagai contoh ada kekerasan yang terjadi karena hubungan toxic melalui media sosial, karena akan dapat berujung ancaman dan sebagainya.
Dalam sesi terakhir Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Kementerian kominfo, mengajak masyarakat untuk tidak dengan mudah menyebarkan konten yang dapat melukai dan merugikan perempuan dan anak baik secara psikologis dan psikis.
Ia menambahkan, tidak hanya menyasar anak muda, kekerasan ini bisa terjadi pada siapa saja karena berdasar data, KBGO terjadi mulai dari anak umur 5 tahun hingga usia lanjut 80 tahun, walaupun paling banyak terjadi pada usia produktif. Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah menyampaikan juga bahwa Perda di Jawa Tengah sudah mulai fokus pada pencegahan hingga penanganan, dalam pencegahan kita membangun awareness untuk pelaporan dan mengembangkan desa ramah anak dan perempuan. CM
Pembatasan sosial yang dilakukan selama masa pandemi ini berdampak pada perekonomian, membuat ekonomi keluarga terpuruk, dan berimbas pada situasi dan kondisi perempuan. Segala kegiatan yang terpusat di rumah membuat beban domestik yang sangat besar bagi perempuan, mulai dari mengurus rumah hingga memastikan anak-anak mengakses pendidikan dari rumah.
Indonesia sebetulnya telah memiliki berbagai aturan hukum dan kebijakan untuk melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender seperti Undang - Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Namun hal ini belum cukup untuk menurunkan kasus kekerasan perhadap perempuan di Indonesia. Data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak periode 1 Januari - 9 Desember 2021 terdapat 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasaan terhadap perempuan, Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan Dialog Interaktif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dengan tema “Lindungi Perempuan Indonesia Untuk Indonesia Maju”.
Dalam dialog TV Wiryanta Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia & Kebudayaan menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo siap mendukung RUU Tindak Pidana Perlindungan Kekerasaan Seksual sebagai upaya perlindungan perempuan Indonesia dalam rangka menuju Indonesia Kuat melalui tugas dan fungsi yang ada di DJIKP serta Kementerian Kominfo melalui program Digital Talent Scholarship melakukan pemberdayaan perempuan Indonesia. Dan melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan agar terhindar dari hoaks atau berita bohong.
Dalam acara ini juga hadir 2 narasumber lainnya, yakni Olivia Chadidjah Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan; dan Dra. Retno Sudewi, Apt, M.Si., M.M., Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah.
Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengahmenjelaskan, Semarang sudah punya Perda terkait pencegahan dan penanganan mengenai perempuan dan perlindungan anak, bahkan ada Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Masyarakat juga dapat mengadukan laporan atas kejadian yang terjadi di Jawa Tengah. Selain itu juga terdapat Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yaitu tempat di mana kami dapat menjelaskan secara detail sistem menyampaikan laporan sehingga korban dapat menyampaikan laporan tanpa takut akan hal lainnya seperti malu ataupun aib, tidak diberikan nafkah, karena dari data bahwa memang pelaku kebanyakan dari kerabat dekat.
Olivia Chadidjah Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan memaparkan bahwa data kekerasan perempuan banyak di data kekerasan fisik sedangkan pada anak presentase terbesar adalah kekerasan seksual. Saat ini pasti semuanya dekat dengan media sosial, kita harus pintar-pintar menggunakan media sosial, sebagai contoh ada kekerasan yang terjadi karena hubungan toxic melalui media sosial, karena akan dapat berujung ancaman dan sebagainya.
Dalam sesi terakhir Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Kementerian kominfo, mengajak masyarakat untuk tidak dengan mudah menyebarkan konten yang dapat melukai dan merugikan perempuan dan anak baik secara psikologis dan psikis.
Ia menambahkan, tidak hanya menyasar anak muda, kekerasan ini bisa terjadi pada siapa saja karena berdasar data, KBGO terjadi mulai dari anak umur 5 tahun hingga usia lanjut 80 tahun, walaupun paling banyak terjadi pada usia produktif. Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah menyampaikan juga bahwa Perda di Jawa Tengah sudah mulai fokus pada pencegahan hingga penanganan, dalam pencegahan kita membangun awareness untuk pelaporan dan mengembangkan desa ramah anak dan perempuan. CM
(srf)