Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan
Selasa, 08 Maret 2022 - 18:34 WIB
loading...
Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan Dialog Interaktif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan.
A
A
A
SEMARANG - Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi perempuan. Data yang diterbitkan oleh WHO (2018) menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 3 (35 persen) perempuan di seluruh dunia telah mengalami kekerasan. Hal ini semakin bertambah selama masa pandemi Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh belahan dunia.
Pembatasan sosial yang dilakukan selama masa pandemi ini berdampak pada perekonomian, membuat ekonomi keluarga terpuruk, dan berimbas pada situasi dan kondisi perempuan. Segala kegiatan yang terpusat di rumah membuat beban domestik yang sangat besar bagi perempuan, mulai dari mengurus rumah hingga memastikan anak-anak mengakses pendidikan dari rumah.
Indonesia sebetulnya telah memiliki berbagai aturan hukum dan kebijakan untuk melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender seperti Undang - Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Namun hal ini belum cukup untuk menurunkan kasus kekerasan perhadap perempuan di Indonesia. Data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak periode 1 Januari - 9 Desember 2021 terdapat 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasaan terhadap perempuan, Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan Dialog Interaktif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dengan tema “Lindungi Perempuan Indonesia Untuk Indonesia Maju”.
Dalam dialog TV Wiryanta Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia & Kebudayaan menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo siap mendukung RUU Tindak Pidana Perlindungan Kekerasaan Seksual sebagai upaya perlindungan perempuan Indonesia dalam rangka menuju Indonesia Kuat melalui tugas dan fungsi yang ada di DJIKP serta Kementerian Kominfo melalui program Digital Talent Scholarship melakukan pemberdayaan perempuan Indonesia. Dan melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan agar terhindar dari hoaks atau berita bohong.
Pembatasan sosial yang dilakukan selama masa pandemi ini berdampak pada perekonomian, membuat ekonomi keluarga terpuruk, dan berimbas pada situasi dan kondisi perempuan. Segala kegiatan yang terpusat di rumah membuat beban domestik yang sangat besar bagi perempuan, mulai dari mengurus rumah hingga memastikan anak-anak mengakses pendidikan dari rumah.
Indonesia sebetulnya telah memiliki berbagai aturan hukum dan kebijakan untuk melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender seperti Undang - Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Namun hal ini belum cukup untuk menurunkan kasus kekerasan perhadap perempuan di Indonesia. Data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak periode 1 Januari - 9 Desember 2021 terdapat 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasaan terhadap perempuan, Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan Dialog Interaktif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dengan tema “Lindungi Perempuan Indonesia Untuk Indonesia Maju”.
Dalam dialog TV Wiryanta Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia & Kebudayaan menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo siap mendukung RUU Tindak Pidana Perlindungan Kekerasaan Seksual sebagai upaya perlindungan perempuan Indonesia dalam rangka menuju Indonesia Kuat melalui tugas dan fungsi yang ada di DJIKP serta Kementerian Kominfo melalui program Digital Talent Scholarship melakukan pemberdayaan perempuan Indonesia. Dan melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan agar terhindar dari hoaks atau berita bohong.
Lihat Juga :