Soal Kasus Viktor Laiskodat, Kabareskrim: Siapa Bilang Dihentikan

Kamis, 23 November 2017 - 16:41 WIB
Soal Kasus Viktor Laiskodat, Kabareskrim: Siapa Bilang Dihentikan
Soal Kasus Viktor Laiskodat, Kabareskrim: Siapa Bilang Dihentikan
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto membantah pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak yang memberhentikan kasus ujaran kebencian dengan terlapor ketua Fraksi Partai NasDem DPR Viktor Laiskodat.

Ari menegaskan polisi terus mengusut kasus ini belum menerbitkan surat perintah penghentikan penyidikan (SP3). "Siapa yang bilang SP3? Belum ada," ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Dia memastikan laporan dugaan ujaran kebencian dan SARA itu masih berlanjut di tangan penyidik. Bahkan, dia mengatakan penyidik masih menggali keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar langsung pidato Viktor Laiskodat di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Masih dalam proses kita melengkapi dari keterangan-keterangan kan begitu. Kalau enggak salah, sudah ada 20 orang dimintai keterangan," katanya. (Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Politikus Nasdem Viktor Laiskodat )

Menurut dia, Bareskrim akan melakukan koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai langkah penyelidikan. "Kami kerja, beriringan," katanya.

Ari tak memungkiri apabila Viktor mempunyai hak imunitas sebagai anggota Dewan. Oleh sebab itu, Ari meminta MKD juga turut menyelidiki apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Viktor sebagai anggota Dewan

"Lah kan di sana menjalan kan peran fungsi dan tugasnya. MKD punya peran dan fungsimya. MKD pasti bekerja pastinya," ucap mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7209 seconds (0.1#10.140)