Polisi Hentikan Kasus Politikus Nasdem Viktor Laiskodat

Selasa, 21 November 2017 - 20:08 WIB
Polisi Hentikan Kasus Politikus Nasdem Viktor Laiskodat
Polisi Hentikan Kasus Politikus Nasdem Viktor Laiskodat
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareksrim Mabes Polri menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat.

Penyidik menyatakan pidato Viktor yang disampaikan di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus lalu kapasitasnya sebagai anggota DPR saat melakukan reses. Dengan begitu, hak imunitas melekat dalam diri Viktor.

"Kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan pada saat itu sedang melakukan reses sehingga berlaku hak imunitas sebagaimana diatur UU MD3," ujar ‎Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, Selasa (21/11/2017).

Seperti diketahui, Pasal 224 Undang-Undang (UU) Nomor Tahun tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyebutkan, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Menurut Herry, Polri tidak bisa menindaklanjuti kasus dugaan ketahap selanjutnya. ‎Untuk proses selanjutnya, jenderal bintang satu ini menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena hak imunitas tersebut.

"Kewenangan ada di MKD bukan di polisi," katanya.

Mengenai apakah ada unsur pidana dalam kasus Viktor, Herry enggan menjelaskannya. Tapi kata dia, sekalipun ada unsur tindak pidananya, Viktor dilindungi hak imunitas.

"Bukan ada atau tidaknya unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada, tapi dia anggota DPR," tegasnya.

‎Sebelumnya, empat partai politik melaporkan Viktor Laiskodat terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Polri. Tiga parpol itu adalah Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat.‎

Victor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Dalam videonya, Viktor menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.

Viktor dituding melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis jo Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45 Ayat (2), Pasal 16, Pasal 156 serta Pasal 156a UU KUHP.

(Baca juga: Demokrat Minta Polri Proses Kasus Viktor Laiskodat)

‎Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya pernah mendatangi Bareskrim bersama beberapa anggotanya untuk menanyakan kasus tersebut ke penyidik. ‎Menurut Dasco selain mempertanyakan laporan Viktor, pertemuan tersebut juga membahas mengenai hak imunitas anggota DPR.

Polri kata dia masih mengkaji apakah perkataan yang dilakukan Viktor dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan atau bukan.
"Terkait posisi Victor, kajian hak imunitas tengah dilakukan Polri," terangnya.

Di waktu bersamaan, Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait laporan tersebut. Iwan sebelumnya pesimis laporan yang disampaikan sebulan lalu belum juga direspons.‎‎

Iwan datang ke Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta d‎idampingi pengacaranya Mangapuli Silalahi, yang tergabung dalam Tim Advokasi Pancasila. Iwan mengaku sempat kecewa terhadap penanganan aduan yang dianggapnya sangat lambat.

"Saya menyayangkan kurang responsifnya Polri dalam kasus ini. Sementara ketika ada postingan di media sosial, polisi sangat cepat reaksinya menangkap. Sementara kita tahu si Viktor ini berpidato di dunia nyata," terangnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4173 seconds (0.1#10.140)