Pelajaran dari Kasus Penolakan Klaim Flexi Care

Selasa, 21 November 2017 - 09:05 WIB
Pelajaran dari Kasus...
Pelajaran dari Kasus Penolakan Klaim Flexi Care
A A A
Hotbonar Sinaga
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asuransi (STIMRA)

RABU 18 Oktober 2017 STIMRA bekerja sama de­ngan Lembaga Pen­di­dik­an Asuransi Indonesia (LPAI) menyelenggarakan se­mi­nar untuk membedah kasus pe­n­olakan klaim asuransi ke­se­hat­an Hospital Cash Plan. Se­mi­nar yang diselenggarakan dunia kam­pus ini bertujuan untuk mem­peroleh solusi dari kasus ter­sebut dengan meminta Dr Kor­nelius Simanjuntak, se­orang doktor ilmu hukum, s­e­ba­gai pembicara utama. P­e­nyam­pai­an makalahnya ditanggapi ti­ga orang panelis, yaitu Ketua Peng­urus Harian Yayasan Lem­baga Konsumen Tulus Abadi SH dan dua praktisi hukum as­u­ran­si Dr Ketut Sendra serta Hendro Sar­yanto SH MH.

Selama ini rujukan Per­jan­ji­an Asuransi (”Polis”) masih meng­acu pada KUHD yang te­lah ber­umur 170 tahun. Kita ju­ga sudah me­miliki UU Per­asu­ran­sian No 40 Tahun 2014 ten­tang Per­asu­ran­sian. UU ter­se­but su­b­s­tan­si­nya tentang ba­gai­mana menjalan­kan usaha per­a­suransian dan ti­dak mem­ba­has secara khusus me­ngenai Per­janjian Asuransi. Kon­sep UU tentang Perjanjian Asur­ansi per­nah disusun tahun 1990-an, na­mun belum ada ber­i­ta kel­anjutannya.

Pembicara utama yang sa­ngat menguasai ilmu hukum asu­ransi dan berpengalaman se­bagai praktisi asuransi lebih dari 40 tahun itu menyam­pai­kan bahwa perjanjian atau kon­trak asuransi pada dasarnya ada­lah kontrak indemnitas (con­tract of indemnity). Kontrak ini membatasi besarnya ganti ke­rugian yang harus dibayar per­usahaan asuransi sebagai pe­n­anggung dalam hal ter­ja­di­nya kerugian tertanggung (klaim), maksimum sebesar ke­ru­gi­an yang diderita oleh ter­tang­gung. Posisi atau kondisi ke­uangan tertanggung sesudah dan sebelum terjadinya klaim ti­dak boleh diuntungkan. Ini yang disebut ganti rugi yang ber­imbang. Pengecualian ada­lah dalam polis asuransi jiwa yang berkaitan dengan mati-hi­dup­nya seseorang bukanlah kon­trak indemnitas, mel­ai­n­kan kontrak manfaat (contract of benefit).

Selain Jaminan Kesehatan Na­­­­sional (JKN) yang di­se­leng­ga­­ra­kan badan hukum publik BPJS Ke­sehatan, kita kenal ju­ga dua je­nis asuransi ke­se­hat­an yang di­jual badan usa­ha asuransi. Pertama ada­­­­­lah asu­ran­si ke­­­­­se­hatan se­ba­­gai top-up prog­­­ram JKN yang mem­­­­be­­ri­kan tam­­­bahan eks­tra manfaat non­­­medis. Ka­tegori per­ta­ma ini me­mer­lukan koordinasi man­­faat (coor­dination of be­ne­fit atau COB) dengan penye­leng­­­ga­ra JKN.Asuransi kesehatan je­nis ini menerapkan prinsip in­dem­­ni­tas yang berarti pihak asu­­ransi akan memberikan gan­­ti rugi (to in­demnify) ke­pa­da ter­tang­gung­nya (”claim­ant”) se­batas ke­rugian atau bia­ya ”real” yang di­ba­yar­kan­nya ke­pad­a peny­e­dia pe­la­yan­an kesehatan.

Jenis kedua adalah asuransi ber­­­­nama generik Hospital Cash Plan dengan berbagai nama ”da­­gang” lainnya seperti Flexi Care, Dail­y Hospital Benefit, Hos­­pi­ta­li­za­tion Income In­su­rance dsb. Un­tuk je­nis yang ke­dua ini, prinsip in­­demnitas ti­dak diberlakukan se­­hingga se­se­orang dapat mem­­beli polis da­ri beberapa per­­usahaan asuransi. Inilah yang menjadi biang ke­rok pe­r­ma­salahan yang ter­jadi baru-baru ini.

Me­nu­rut Dr Kornelius, hal ini berten­tangan dengan ha­ki­kat dan prinsip hukum asu­ran­­si, an­tara lain karena ter­­bu­ka kemungkinan ter­tan­g­gung meng­­ambil keun­tung­an dari klaim yang tim­bul sehingga mem­­­peroleh pem­bayaran gan­ti ru­gi melampaui biaya yang di­ke­luar­kannya. Konsul­tan hu­kum Hendro Sar­yan­to me­nye­but produk asu­ran­si kesehatan ini ”cacat hukum”. Produk jenis kedua ini cu­­kup ba­nyak pe­mi­nat­nya. Dr Ketut Se­n­dra me­­nyebut jenis asu­ran­­si ini mu­dah di­­jual ka­re­na sim­­­p­el ser­ta me­­­mang d­ib­u­tuh­­kan un­tuk me­nutup bia­ya tam­bahan se­­l­ama di­ra­wat di rumah sa­kit se­hingga wajar bila pro­se­dur pen­g­ajuan dan pe­nye­le­sai­an klaim­nya seharusnya jug­­a m­u­dah.

Kelemahan produk ini se­ca­­ra mendasar menciptakan pe­­­luang besar untuk meng­akali per­usahaan asuransi. Kon­­­sul­tan hukum dan in­ves­ti­ga­­tor Hen­dro Saryanto me­nyam­pa­i­kan memang ada ”sin­di­kat” yang mengorganisasi be­­be­rapa orang bahkan melalui per­usa­ha­an sebagai ter­tang­­gung ke­lom­pok untuk mem­­bobol per­us­a­haan asu­ran­­si. Nilai klaim yang di­aju­kan memang secara re­latif kecil-kecil karena man­faat yang diberikan dibatasi jum­lah hari maupun nilai ru­piah peng­gantiannya per hari. Akan tetapi, akumulasi jum­lah klaim yang diajukan ke­­pada be­be­rapa perusahaan asuransi yang berbeda mencapai mi­liar­an rupiah.

Terlepas dari masalah tek­nis pro­duk asuransi ke­se­hat­an ter­­­se­but, pihak ter­tang­gung me­­­la­lui pengacaranya meng­­gu­­na­­kan UU Perl­in­dung­an Kon­­su­m­en (UU No 8 Ta­hun 1999) un­­tuk memida­na­kan per­usa­ha­an asu­ransi. La­z­im­nya yang di­­ja­di­kan r­u­juk­an ada­lah UU Per­­asu­ran­sian se­hing­ga men­ja­di kasus per­data. Da­lam UU ini ke­ten­tu­an pi­da­­na disebutkan da­lam pa­sal 73 s/d 82 dan tidak ter­kait sa­ma se­­­k­ali de­ngan p­e­no­lak­an klaim. Un­­tuk klaim per­orang­­an, da­lam ca­tat­an polis di­je­las­­kan se­an­­dainya terjadi seng­­­ke­ta, Ter­tang­­gung dapat meng­­aju­kan­nya ke­pa­da Badan Me­dia­si dan Ar­­bitrase Asuransi In­do­­nesia atau BMAI yang se­­nga­ja di­be­n­tuk guna men­ca­r­i solusi ”win-win” un­tuk ka­sus klaim per­orang­­an ti­dak melebihi nilai Rp500 juta per kasus.

Pembicara Utama me­nyam­­pai­kan bahwa UU Per­lindungan Kon­sumen pada awal­nya hanya di­khususkan un­tuk konsumen barang dan kata ”jasa” di­tam­bah­kan s­e­te­lah kata ”ba­rang” de­ngan di­tam­bah garis m­i­ring. Hal ini diamini oleh Tu­lus Abadi dari YLKI. K­e­tua Peng­urus Ha­ri­an YLKI ter­se­but me­nya­takan bah­wa kons­truksi h­u­kum UU Per­lindungan Kon­su­men m­­e­mang bukan untuk jasa.

Penulis yang menjadi mo­de­ra­tor dalam seminar tersebut me­nyampaikan beberapa ke­sim­pulan seminar, yaitu: Per­ta­ma, perusahaan asuransi dii­m­bau untuk ekstrahati-hati da­lam menjual produk asuransi Hos­pital Cash Plan dengan pem­ba­t­asan yang lebih ketat dan me­nerapkan prinsip know your cus­tomer (KYC). Kedua, untuk menghindari ke­cu­rangan, perusahaan asu­ran­si yang saat ini sudah men­jual produk Hospital Cash Plan per­lu mempertimbangkan un­tuk menghentikan pen­jual­an­nya atau paling tidak mem­per­ketat persyaratan seperti di­se­but­kan pada butir 1.

Ketiga, perlu dila­ku­kan upa­ya untuk se­ge­ra meng­aman­de­men UU Perlindungan Kon­­su­men yang kons­truksi hu­kum­­nya bukan un­tuk jasa. Keempat, UU Per­janjian Asu­ran­si yang masih be­rupa draf dan saat ini ada di ta­ngan BPHN Ke­men­kumham, segera di­desak oleh De­­wan Asuransi In­do­nesia dengan du­kung­an OJK bidang IKNB untuk segera ma­suk Prolegnas di DPR. Kelima, untuk mencari so­lu­si atas beberapa kasus yang te­ngah ber­jalan, diharap­kan pe­ran OJK, khususnya bi­dang In­dus­tri Keuangan Non-Bank (IKNB) mau­pun Edukasi & Per­­li­n­dun­g­a­n Konsumen (EPK), mem­b­e­ri­kan pe­ma­ham­an ke­pa­da pihak kepolisian tan­pa ber­maksud me­la­kukan in­ter­ven­­si.

Hal ini sa­ngat diperlukan ba­­gi per­usa­ha­an asuransi un­tuk me­n­cegah efek domino ka­sus pe­­midanaan per­usahaan asu­ran­si akibat pe­no­lakan klaim. Keenam, perlu dilaksanakan se­­­m­inar lanjutan sehubungan de­­­ngan perkembangan ter­akhir, yak­ni pencabutan la­por­an oleh ter­tanggung dan peng­alih­an hak ta­gih klaim kepada pi­hak ket­iga. Pro­ses penyidikan pun dengan sen­dirinya dihentikan.
(thm)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved