Datangi Rumah Sakit, KPK Tunjukkan Surat Penahanan Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Frederich Yunadi mengatakan, kliennya dipindahkan ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat (Jakpus) karena alat di RS Medika Permata Hijau ada yang rusak.
"Dipindahkan ke RSCM karena ada alatnya rusak, sedang cedera kepalanya tak bisa ditunda lagi, tadi sampai kakinya bengkak. Beliau matanya tak bisa dibuka karena kalau dibuka berputar, dadanya sesak," ujar Fredrich pada wartawan di RS Medika Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (17/11/2017).
Rujukan itu kata dia, berdasarkan persetujuan dokter di RS Permata Hijau dan keluarga SN. Dalam pemindahan kliennya itu, penyidik KPK pun turut mendampinginya.
Pasalnya, secara mendadak penyidik KPK mengunjukan surat penahanan terhadap kliennya itu. "Tiba-tiba setelah ada rundingan kesepakatan Pak Setnov dipindah ke RSCM, KPK mengeluarkan surat bahwa Pak SN telah ditahan dan sekarang wewenang KPK," tuturnya.
Dia menambahkan, kepada dia selaku kuasa hukumnya dan keluarga SN, penyidik KPK menunjukkan surat perintah penahanan terhadap SN. Maka itu, dia pun kemungkiman tak lagi perbolehkan menjaga kliennya di ruang RS nanti.
"Dipindahkan ke RSCM karena ada alatnya rusak, sedang cedera kepalanya tak bisa ditunda lagi, tadi sampai kakinya bengkak. Beliau matanya tak bisa dibuka karena kalau dibuka berputar, dadanya sesak," ujar Fredrich pada wartawan di RS Medika Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (17/11/2017).
Rujukan itu kata dia, berdasarkan persetujuan dokter di RS Permata Hijau dan keluarga SN. Dalam pemindahan kliennya itu, penyidik KPK pun turut mendampinginya.
Pasalnya, secara mendadak penyidik KPK mengunjukan surat penahanan terhadap kliennya itu. "Tiba-tiba setelah ada rundingan kesepakatan Pak Setnov dipindah ke RSCM, KPK mengeluarkan surat bahwa Pak SN telah ditahan dan sekarang wewenang KPK," tuturnya.
Dia menambahkan, kepada dia selaku kuasa hukumnya dan keluarga SN, penyidik KPK menunjukkan surat perintah penahanan terhadap SN. Maka itu, dia pun kemungkiman tak lagi perbolehkan menjaga kliennya di ruang RS nanti.
(maf)