Polri: Kami Siap Bantu KPK Mencari dan Menjemput Setnov
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memasukkan nama tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pertimbangan ini dilakukan karena hingga Kamis dini hari tadi, Setya yang juga menjabat ketua DPR ini tak kunjung ditemukan, termasuk di kediamannya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, siap membantu KPK dalam hal keamanan dalam proses penjemputan Setya Novanto agar tidak terhambat dalam pelaksanaannya.
"Kita akan berikan bantuan anggota. Namun, kita tidak akan mencampuri urusan hukum dari pada KPK ya," di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Dia juga menjelaskan bahwa, KPK dan Polri belum ada kordinasi terkait daftar pencarian orang (DPO) kepada Setya Novanto. "Kita belum ada kordinasi pencarian orang terhadap Setya Novanto," tuturnya.
Sebelumnya, Setya Novanto mangkir dari panggilan pertamanya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP. Setya mengirim surat berisi alasan ketidakhadirannya itu yang tertanggal pada 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara.
Surat yang ditandatangani oleh Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Setya Novanto itu ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komnas HAM, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Klien, dan Pertinggal.
Surat itu intinya menyatakan Setya Novanto belum bisa memenuhi panggilan KPK sampai adanya putusan MK terhadap permohonan uji materi yang diajukan kuasa hukum Setya. Salah satu poin dalam surat juga menyebutkan bahwa Setya Novanto tak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada tugas negara untuk memimpin dan membuka sidang paripurna DPR.
Pertimbangan ini dilakukan karena hingga Kamis dini hari tadi, Setya yang juga menjabat ketua DPR ini tak kunjung ditemukan, termasuk di kediamannya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, siap membantu KPK dalam hal keamanan dalam proses penjemputan Setya Novanto agar tidak terhambat dalam pelaksanaannya.
"Kita akan berikan bantuan anggota. Namun, kita tidak akan mencampuri urusan hukum dari pada KPK ya," di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Dia juga menjelaskan bahwa, KPK dan Polri belum ada kordinasi terkait daftar pencarian orang (DPO) kepada Setya Novanto. "Kita belum ada kordinasi pencarian orang terhadap Setya Novanto," tuturnya.
Sebelumnya, Setya Novanto mangkir dari panggilan pertamanya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP. Setya mengirim surat berisi alasan ketidakhadirannya itu yang tertanggal pada 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara.
Surat yang ditandatangani oleh Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Setya Novanto itu ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komnas HAM, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Klien, dan Pertinggal.
Surat itu intinya menyatakan Setya Novanto belum bisa memenuhi panggilan KPK sampai adanya putusan MK terhadap permohonan uji materi yang diajukan kuasa hukum Setya. Salah satu poin dalam surat juga menyebutkan bahwa Setya Novanto tak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada tugas negara untuk memimpin dan membuka sidang paripurna DPR.
(pur)