Korban Kasus Penipuan Mengadu ke Komjak
A
A
A
JAKARTA - Elly Wati, korban kasus penipuan melalui pengacaranya, Shalih Mangara Sitompul melaporkan seorang jaksa ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
Pelaporan itu dilakukan pada Selasa 14 November 2017. Shalih melaporkan seorang jaksa yang diduga melanggar etika karena diduga tidak melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara terpidana dua tahun enam bulan penjara, Lidya Wirawan dan France Novianus.
"Laporan tersebut diterima oleh anggota Komjak Yuswa Kusumah," ujar Shalih Mangara Sitompul pengacara Elly Wati, Rabu (15/11/2017).
Menurut Shalih, jaksa tersebut telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada kedua terpidana untuk dieksekusi. Namun panggilan tersebut tak dipenuhi. Hal yang sama juga terjadi pada panggilan kedua dan ketiga.
"Akhirnya pada Rabu, 8 November 2017, kami dan beberapa saksi melihat Jaksa MY berhasil mengeksekusi kedua terpidana dan membawanya ke kantor Kejari Jakut," ungkap Shalih.
Namun, Sahlih mengaku heran karena ternyata terpidana tidak dieksekusi. "Kami menduga ada pelanggaran perilaku aparat hukum atau dugaaan melawan hukum,” kata Shalih.
Karena itu pihaknya bersama klien Elly Waty telah melaporkan kasus ini ke Komjak. “Komjak janji akan menindaklanjuti laporan ini,” ucapnya.
Kasus ini bermula saat Lidya Wirawan dan France Novianus meminjam uang untuk modal usaha Rp4,6 miliar pada 2011. Dalam perjalanannya mereka hanya membayar Rp696 juta. Lantaran tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan sisanya akhirnya keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2014 dan menjadi tersangka.
Proses tersebut terus bergulir hingga pengadilan memutuskan keduanya bersalah. Terdakwa lalu mengajukan banding dan hasilnya menyebut bahwa perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa bukan perbuatan tindakan pidana.
Atas putusan tersebut JPU Kejaksaan Tinggi DKI mengajukan kasasi ke MA dan pada 24 Januari 2017 mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi dan memerintahkan untuk mengeksekusi kasus tersebut sebagai perbuatan tindak pidana.
Sementara itu ketika dikonfirmasi mengenai persoalan ini melalui WhatsApp, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia tidak memberikan respons.
Pelaporan itu dilakukan pada Selasa 14 November 2017. Shalih melaporkan seorang jaksa yang diduga melanggar etika karena diduga tidak melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara terpidana dua tahun enam bulan penjara, Lidya Wirawan dan France Novianus.
"Laporan tersebut diterima oleh anggota Komjak Yuswa Kusumah," ujar Shalih Mangara Sitompul pengacara Elly Wati, Rabu (15/11/2017).
Menurut Shalih, jaksa tersebut telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada kedua terpidana untuk dieksekusi. Namun panggilan tersebut tak dipenuhi. Hal yang sama juga terjadi pada panggilan kedua dan ketiga.
"Akhirnya pada Rabu, 8 November 2017, kami dan beberapa saksi melihat Jaksa MY berhasil mengeksekusi kedua terpidana dan membawanya ke kantor Kejari Jakut," ungkap Shalih.
Namun, Sahlih mengaku heran karena ternyata terpidana tidak dieksekusi. "Kami menduga ada pelanggaran perilaku aparat hukum atau dugaaan melawan hukum,” kata Shalih.
Karena itu pihaknya bersama klien Elly Waty telah melaporkan kasus ini ke Komjak. “Komjak janji akan menindaklanjuti laporan ini,” ucapnya.
Kasus ini bermula saat Lidya Wirawan dan France Novianus meminjam uang untuk modal usaha Rp4,6 miliar pada 2011. Dalam perjalanannya mereka hanya membayar Rp696 juta. Lantaran tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan sisanya akhirnya keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2014 dan menjadi tersangka.
Proses tersebut terus bergulir hingga pengadilan memutuskan keduanya bersalah. Terdakwa lalu mengajukan banding dan hasilnya menyebut bahwa perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa bukan perbuatan tindakan pidana.
Atas putusan tersebut JPU Kejaksaan Tinggi DKI mengajukan kasasi ke MA dan pada 24 Januari 2017 mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi dan memerintahkan untuk mengeksekusi kasus tersebut sebagai perbuatan tindak pidana.
Sementara itu ketika dikonfirmasi mengenai persoalan ini melalui WhatsApp, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia tidak memberikan respons.
(dam)