Korban Kasus Penipuan Mengadu ke Komjak

Rabu, 15 November 2017 - 19:12 WIB
Korban Kasus Penipuan...
Korban Kasus Penipuan Mengadu ke Komjak
A A A
JAKARTA - Elly Wati, korban kasus penipuan melalui pengacaranya, Shalih Mangara Sitompul melaporkan seorang jaksa ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Pelaporan itu dilakukan pada Selasa 14 November 2017. Shalih melaporkan seorang jaksa yang diduga melanggar etika karena diduga tidak melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara terpidana dua tahun enam bulan penjara, Lidya Wirawan dan France Novianus.

"Laporan tersebut diterima oleh anggota Komjak Yuswa Kusumah," ujar ‎Shalih Mangara Sitompul pengacara Elly Wati, Rabu (15/11/2017).

Menurut Shalih, jaksa tersebut telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada kedua terpidana untuk dieksekusi. Namun panggilan tersebut tak dipenuhi. Hal yang sama juga terjadi pada panggilan kedua dan ketiga.

"Akhirnya pada Rabu, 8 November 2017, kami dan beberapa saksi melihat Jaksa MY berhasil mengeksekusi kedua terpidana dan membawanya ke kantor Kejari Jakut," ungkap Shalih.

Namun, Sahlih mengaku heran karena ternyata terpidana tidak dieksekusi. "Kami menduga ada pelanggaran perilaku aparat hukum atau dugaaan melawan hukum,” kata Shalih.

Karena itu pihaknya bersama klien Elly Waty telah melaporkan kasus ini ke Komjak. “Komjak janji akan menindaklanjuti laporan ini,” ucapnya.

Kasus ini bermula saat Lidya Wirawan dan France Novianus meminjam uang untuk modal usaha Rp4,6 miliar pada 2011. Dalam perjalanannya mereka hanya membayar Rp696 juta. Lantaran tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan sisanya akhirnya keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2014 dan menjadi tersangka.

Proses tersebut terus bergulir hingga pengadilan memutuskan keduanya bersalah. Terdakwa lalu mengajukan banding dan hasilnya menyebut bahwa perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa bukan perbuatan tindakan pidana.

Atas putusan tersebut JPU Kejaksaan Tinggi DKI mengajukan kasasi ke MA dan pada 24 Januari 2017 mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi dan memerintahkan untuk mengeksekusi kasus tersebut sebagai perbuatan tindak pidana.

Sementara itu ketika dikonfirmasi mengenai persoalan ini melalui WhatsApp, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia tidak memberikan respons.
(dam)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved