Korban Kasus Penipuan Mengadu ke Komjak

Rabu, 15 November 2017 - 19:12 WIB
Korban Kasus Penipuan...
Korban Kasus Penipuan Mengadu ke Komjak
A A A
JAKARTA - Elly Wati, korban kasus penipuan melalui pengacaranya, Shalih Mangara Sitompul melaporkan seorang jaksa ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Pelaporan itu dilakukan pada Selasa 14 November 2017. Shalih melaporkan seorang jaksa yang diduga melanggar etika karena diduga tidak melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara terpidana dua tahun enam bulan penjara, Lidya Wirawan dan France Novianus.

"Laporan tersebut diterima oleh anggota Komjak Yuswa Kusumah," ujar ‎Shalih Mangara Sitompul pengacara Elly Wati, Rabu (15/11/2017).

Menurut Shalih, jaksa tersebut telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada kedua terpidana untuk dieksekusi. Namun panggilan tersebut tak dipenuhi. Hal yang sama juga terjadi pada panggilan kedua dan ketiga.

"Akhirnya pada Rabu, 8 November 2017, kami dan beberapa saksi melihat Jaksa MY berhasil mengeksekusi kedua terpidana dan membawanya ke kantor Kejari Jakut," ungkap Shalih.

Namun, Sahlih mengaku heran karena ternyata terpidana tidak dieksekusi. "Kami menduga ada pelanggaran perilaku aparat hukum atau dugaaan melawan hukum,” kata Shalih.

Karena itu pihaknya bersama klien Elly Waty telah melaporkan kasus ini ke Komjak. “Komjak janji akan menindaklanjuti laporan ini,” ucapnya.

Kasus ini bermula saat Lidya Wirawan dan France Novianus meminjam uang untuk modal usaha Rp4,6 miliar pada 2011. Dalam perjalanannya mereka hanya membayar Rp696 juta. Lantaran tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan sisanya akhirnya keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2014 dan menjadi tersangka.

Proses tersebut terus bergulir hingga pengadilan memutuskan keduanya bersalah. Terdakwa lalu mengajukan banding dan hasilnya menyebut bahwa perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa bukan perbuatan tindakan pidana.

Atas putusan tersebut JPU Kejaksaan Tinggi DKI mengajukan kasasi ke MA dan pada 24 Januari 2017 mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi dan memerintahkan untuk mengeksekusi kasus tersebut sebagai perbuatan tindak pidana.

Sementara itu ketika dikonfirmasi mengenai persoalan ini melalui WhatsApp, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia tidak memberikan respons.
(dam)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved